Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Hakim PN Mojokerto Tunda Putusan Dua Perkara Rudapaksa Anak, Begini Penyebabnya!

Farisma Romawan • Sabtu, 6 Desember 2025 | 21:25 WIB

 

HUKUMAN BERAT: Terdakwa rudapaksa anak asal Trowulan, FFA, saat dikeler petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (4/12).
HUKUMAN BERAT: Terdakwa rudapaksa anak asal Trowulan, FFA, saat dikeler petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (4/12).
KABUPATEN - Sidang putusan dua kasus rudapaksa anak yang bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda pekan depan. Penundaan ini lantaran majelis hakim PN menyatakan belum siap materi vonis atas perilaku asusila dua terdakwa.

Keduanya yakni Dodik Hermawan, warga Kecamatan Pacet yang tega menyetubuhi anak tetangganya sendiri hingga tiga kali awal 2025 lalu. Lalu, Prima Alif Eka Nur Adiat, pemuda asal Kecamatan Dawarblandong yang tega merenggut kegadisan pacarnya sendiri asal Lamongan, Oktober 2024 silam.

Dalam sidang di ruang Cakra Senin (1/12) lalu, majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak menyatakan berkas putusan Dodik masih dalam penyusunan, sehingga belum bisa dibacakan. Pun demikian dengan perkara Prima Alif, putusan yang seharusnya dibacakan di sidang Rabu (3/12), justru ditunda majelis hakim yang diketuai Fransiskus Wilfrirdus Mamo karena masih dalam pembahasan dan belum menemukan putusan final.

’’Berkas putusan masih belum selesai, untuk itu sidang akan dilanjutkan kembali Senin (8/12) pekan depan,’’ ujar hakim ketua Jenny Tulak.

Meski demikian, kedua hakim menjanjikan vonis kedua perkara akan segera dirampungkan di akhir pekan ini, sehingga bisa langsung dibacakan di agenda sidang Senin (8/12) dan Rabu (10/12).

Hal ini sekaligus untuk menegaskan PN Mojokerto memberikan putusan yang adil dan tidak memihak. ’’Sidang diagendakan kembali digelar dengan pembacaan putusan pada pekan depan,’’ tandas Humas PN Mojokerto Tri Sugondo.

Sebelumnya, Dodik Hermawan dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama 9 tahun atas perbuatannya lancungnya. Pria 46 tahun ini diyakini bersalah melakukan tindak pidana kekerasan anak. Yakni merudapaksa gadis 16 tahun yang tak lain tetangganya sendiri hingga tiga kali.

Tuntutan tersebut sesuai Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Prima Alif dituntut dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut sesuai Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan alternatif kedua dari JPU.

Pemuda 20 tahun ini diduga telah merudapaksa gadis 15 tahun asal Lamongan yang merupakan pacarnya di kamar kos Desa Canggu, Kecamatan Jetis, yang disewa terdakwa dengan tarif Rp 80 ribu Oktober 2024 silam. (far/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#rudapaksa mojokerto #kasus rudapaksa #PN Mojokerto #rudapaksa anak