- Eksekusi Tindaklanjuti Putusan Pengadilan
- Kasus Penjualan Pupuk Bersubsidi Ilegal
KABUPATEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menyerahkan 285 sak pupuk urea bersubsidi ke Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto. Penyerahan pupuk seberat 14,25 ton itu merupakan eksekusi dari putusan sidang kasus penyelewengan barang subsidi negara.
”Eksekusi pengembalian barang bukti pupuk subsidi ke Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto ini kita laksanakan Senin (1/12),” ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat, kemarin (4/12).
Ia menjelaskan, hal ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan terhadap kasus yang menyeret Sutomo dan Mochamad Dian Sutikno ke ranah hukum. Kedua terdakwa divonis 10 bulan penjara karena menjual ratusan sak pupuk subsidi tersebut secara ilegal.
Di samping itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto juga memutus agar barang bukti 285 sak pupuk bersubsidi tersebut dikembalikan ke negara lewat Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto. ”Dan sekarang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” terang Denata.
Kasus jual beli pupuk subsidi ilegal ini mencuat setelah aparat TNI bersama Polres Mojokerto menggerebek gudang yang disewa Sutomo di Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, pada 31 Mei 2023 lalu.
Dalam penggerebekan itu, ditemukan 285 sak pupuk urea bersubsidi siap jual yang tak dilengkapi izin resmi alias ilegal. Usut punya usut, terungkap jika pupuk tersebut didapat Sutikno dari Ambar alias Leni yang kini masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketika itu, Sutikno mendapat pasokan hingga 180 sak dari gudang di kawasan Cikampek, Karawang. Pupuk lantas disetor ke Sutomo dengan selisih harga Rp 5 ribu per sak. Pupuk kemudian dijual oleh Sutomo ke petani dengan harga Rp 230 ribu per sak, atau jauh di atas harga subsidi yang hanya Rp 112.500 per sak. (vad/ris)
Editor : Fendy Hermansyah