KABUPATEN - Keberadaan reklame ilegal terus diatensi Pemkab Mojokerto. Baru-baru ini, satpol PP bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kembali membredeli empat reklame yang tidak berizin maupun membayar pajak.
”Kami lakukan penertiban reklame ini di wilayah Kecamatan Mojoanyar dan Mojosari pada Rabu (26/11) lalu,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Mohammad Taufiqurrohman, Kamis (4/12).
Ia menguraikan, tiga dari empat reklame permanen yang ditertibkan berada di tepi Jalan Raya Bypass Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar. Mulai dari bermuatan iklan perumahan, iklan provider internet, hingga promosi rokok.
”Di Mojoanyar itu ada reklame yang kita copot materinya dan potong tiangnya. Salah satunya karena tidak berizin,” bebernya.
Sedangkan satu reklame permanen muatan iklan rokok di tepi Jalan Raya Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, materinya disegel karena belum membayar pajak daerah.
”Pertimbangan utama kita lakukan penertiban ini karena reklame tersebut tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak yang teregistrasi di DMPTSP dan Bapenda,” imbuhnya.
Sejumlah barang bukti reklame yang dibredel petugas tersebut langsung diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Taufiq menyebutkan, langkah tegas ini diambil pemkab sesuai hasil rapat koordinasi bersama Bapenda, DPMPTSP, hingga Bagian Hukum Setdakab Mojokerto, yang lebih dulu digelar.
”Jadi, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil rakor bersama instansi terkait yang dilaksanakan pada 12 November lalu,” tandas mantan Camat Gedeg ini. (vad/ris)
Editor : Fendy Hermansyah