Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

PN Mojokerto Vonis Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Kandung 15 Tahun Penjara

Farisma Romawan • Jumat, 5 Desember 2025 | 13:55 WIB
HUKUMAN BERAT: Terdakwa rudapaksa anak asal Trowulan, FFA, saat dikeler petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (4/12).
HUKUMAN BERAT: Terdakwa rudapaksa anak asal Trowulan, FFA, saat dikeler petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (4/12).

 

 

KABUPATEN - FFA, 30, bapak yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri akhirnya divonis pidana penjara selama 15 tahun. Pria asal Trowulan, Kabupaten Mojokerto, ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan persetubuhan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang diketuai Silvya Terry, kemarin (4/12). Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak bisa dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Vonis tersebut lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa yang menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun.

Tuntutan tersebut berdasarkan ancaman hukuman maksimal dalam UU Perlindungan Anak, yakni selama 15 tahun. Ditambah sepertiga dari hukuman karena statusnya sebagai orang tua yang seharusnya melindungi anak, tapi justru menjadi pelampiasan nafsu bejatnya hingga membuat korban mengalami trauma psikis.

Vonis itu juga sesuai Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan anak dengan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai orang tua,’’ ujar Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto Silvya Terry.

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menyatakan pikir-pikir. Pun demikian dengan terdakwa yang diwakili penasihat hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Harapan Indah, Ira Wulan Dari, juga pikir-pikir atas putusan yang sudah dibacakan.

Atas sikap tersebut, mereka diberi waktu selama 7 hari oleh hakim untuk menentukan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis. ’’Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,’’ tegas JPU Kejari Kabupaten Mojokerto, I Gusti Ngurah Yulio Mahendra.

Sebelumnya, FFA didakwa merudapaksa putri sulungnya yang masih berusia 11 tahun beberapa kali sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Aksi bejat itu dilakoni FFA saat istrinya sedang hamil anak kedua. Tidak sekadar menyetubuhi, terdakwa juga mengancam memukul hingga membunuh korban jika melawan.

Aksinya baru terbongkar saat korban melapor ke ibunya usai pulang dari rumah neneknya pada 1 Juni lalu. Saat itu, korban mengaku baru saja dicabuli ayahnya sendiri saat sedang ganti pakaian di kamar mandi. Sang istri langsung melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Setelah dimediasi di balai desa dan tidak menemukan jalan tengah, FFA lantas diringkus petugas kepolisian. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#pencabulan mojokerto #ayah cabuli anak #rudapaksa mojokerto #pengadilan negeri mojokerto