Ok-ris
Foto // fan
Dalam Menuntut Tujuh Terdakwa pada Sidang Tuntutan
KOTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mempertimbangkan sejumlah aspek dalam menuntut tujuh terdakwa kasus korupsi proyek kapal Taman Bahari Majapahit (TBM). Salah satunya terkait pengerjaan konstruksi yang kini berujung total loss.
”Baik pidana maupun besaran kerugian negara (bagi masing-masing terdakwa) itu kita juga pertimbangkan proyeknya (kapal TBM) yang total loss,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto, kemarin (3/12). Status total loss atau kerugian total pada konstruksi yang menelan APBD Rp 2,5 miliar terungkap seiring berjalannya proses hukum sejauh ini.
Di samping itu, lanjut Yusaq, JPU juga menimbang peran masing-masing terdakwa dalam kasus rasuah yang menimbulkan kerugian negara Rp 1,9 miliar ini. Disamping, sesuai regulasi yang berlaku di tubuh korps Adhyaksa selama ini. ”Kita lakukan penuntutan ini juga mengacu pada protap (prosedur tetap)," tambah Yusaq sekaligus tim JPU dalam kasus ini.
Diketahui, ketujuh terdakwa dituntut jaksa sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/12). Eks Sekretaris Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata dituntut penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan yang sama juga berlaku bagi eks Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto Zantos Sebaya. ”Karena terdakwa Zantos dan Yustian tidak menikmati hasil korupsi,” jelasnya.
Sementara Mochamad Romadon yang masih berstatus DPO dituntut penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan secara in absentia. Lalu, subkontraktor pengerjaan struktur Hendar Adya Sukma dituntut penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga dituntut mengembalikan kerugian negara senilai Rp 993 juta. Di mana, sejumlah uang pengganti tersebut telah dititipkan Hendar ke kejari sebagai uang pengganti beberapa waktu lalu.
Selain itu, kontraktor pekerjaan kover Mokhamad Kudori dituntut penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan. Sejauh ini Kudori telah menitipkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 19 juta pada Kejari.
Lalu, Cholik Idris dituntut penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Ia juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 326 juta subsider 2 tahun penjara. Dan Nugroho alias Putut dituntut penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan ditambah uang pengganti negara sekitar Rp 485 juta subsider 2 tahun 3 bulan.
Cholik, Putut, dan Kudori dituntut atas kerugian negara dalam pengerjaan kover kapal senilai Rp 837 juta. ”Putut dan Cholik sejauh ini belum menitipkan pengembalian kerugian negara,” jelas Yusaq. Ia menambahkan, kejari bakal menyita aset milik terdakwa yang diduga hasil dari korupsi ini ketika nanti putusan telah inkracht.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Cholik Idris, Anam Anis mengaku keberatan dengan penuntutan jaksa pada kliennya tersebut. Terlebih lagi, melihat terdakwa Mochamad Romadon yang sejauh ini DPO dituntut lebih ringan ketimbang Cholik. Dengan kata lain, tuntutan tersebut dinilai timpang.
”Kita akan sampaikan (pleidoi) jelasnya di sidang nanti (pekan depan). Untuk menitipkan pengembalian kerugian negara (sekitar Rp 326 juta), kita masih pikir-pikir dulu,” terangnya. (vad/ris)
Editor : Fendy Hermansyah