KABUPATEN - Sidang putusan kasus rudapaksa anak dengan terdakwa Dodik Hermawan terpaksa ditunda pekan depan. Penundaan lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto belum siap materi vonis atas perkara asusila yang menyeret warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto ini.
Dalam sidang lanjutan di ruang Cakra kemarin (1/12), majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak dan dua hakim anggota BM Cintia Buana serta Tri Sugondo menyatakan berkas putusan masih dalam pembahasan dan penyusunan, sehingga belum bisa dibacakan.
Meski demikian, vonis dijanjikan segera rampung agar bisa dibacakan di agenda sidang Senin (8/12) pekan depan. ’’Berkas putusan masih belum selesai, untuk itu sidang akan dilanjutkan kembali Senin pekan depan,’’ ujar ketua majelis hakim Jenny Tulak.
Sebelumnya, Dodik Hermawan dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama 9 tahun atas perbuatannya merudapaksa tetangganya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Pria 46 tahun ini diyakini bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Sesuai Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan beberapa hal memberatkan.
Mulai dari perbuatannya yang menyebabkan korban trauma hingga meresahkan masyarakat. Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama sidang dan jujur atas perbuatannya. Selain pidana penjara, jaksa juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. ’’Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama empat bulan,’’ tandasnya.
Sesuai dakwaan, aksi rudapaksa tersebut dilakukan terdakwa kepada korban hingga tiga kali. Masing-masing pada 9 dan 23 Maret, serta 6 Mei lalu yang dibuktikan dengan hasil visum RSUD Prof. dr. Soekandar. Aksi asusila ini terungkap saat pekerja serabutan ini terpergok ibu korban sata hendak mencium korban, 18 Juni silam.
Atas perbuatan itu, Dodik langsung dilaporkan ke perangkat desa setempat sebelum akhirnya dibawa dan diringkus tim Satreskrim Polres Mojokerto. ’’Terdakwa ini pengangguran, tidak punya hubungan keluarga, hanya bertetangga,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi