Minta Keringanan Majelis, Mengaku Bersalah dan Minta Maaf
KABUPATEN – Tuntutan pidana 19 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) sangat memberatkan terdakwa kasus rudapaksa anak kandung asal Trowulan, FFA, 30. Dalam sidang pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin (27/11), FFA meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Silvya Terry.
Pengakuan bersalah, penyesalan, hingga permohonan maaf yang disampaikan kepada korban dan ibunya menjadi pertimbangan agar bisa mendapat keringanan. Penasihat hukum (PH) FFA Nurwa Indah mengatakan, ada tiga pokok pertimbangan yang diajukan dalam pleidoi. Dimulai dari sikap terus terang kliennya atas kesalahan yang telah diperbuat. Lalu terdakwa mengaku menyesali perbuatannya, serta status terdakwa yang belum pernah di pidana sebelumnya. ’’Kami selaku PH memohon kepada majelis untuk terdakwa dijatuhkan pidana yang seringan-ringannya,’’ ujarnya.
Tidak hanya itu, Indah juga menyinggung permintaan maaf yang disampaikan kliennya. Khususnya terhadap ibu korban yang tak lain istrinya sendiri saat sidang beberapa waktu lalu. Meski tidak ada jawaban, namun permohonan tersebut cukup membuktikan jika kliennya bertanggung jawab atas perbuatannya. ’’Terdakwa sudah berani meminta maaf dan mengakui khilafnya,’’ tambah Direktur Yayasan Bantuan Hukum Harapan Indah ini.
Sebelumnya, FFA, dituntut JPU dengan hukuman berat, yakni pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta susider 6 bulan kurungan. Terdakwa diyakini melakukan tindak pidana kekerasan anak dengan persetubuhan. Tuntutan ini sesuai Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ’’Ditambah sepertiga dari hukuman maksimal, karena dia berstatus sebagai orang tua kandung korban,’’ ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman.
Dalam amar tuntutan jaksa, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa. Mulai dari statusnya sebagai orang tua yang seharusnya melindungi, namun justru berbuat asusila terhadap putrinya sendiri. Sehingga membuat korban kini mengalami trauma psikis. ’’Karena dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri, sehingga membuat trauma dan menghancurkan masa depan korban,’’ tambahnya.
Aksi lancung FFA kepada putri sulungnya itu terjadi beberapa kali sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Aksi bejat itu dilakukan saat istrinya sedang hamil anak kedua. Perbuatannya baru terbongkar saat korban melapor ke ibunya, 1 Juni lalu. FFA langsung diciduk tim Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto setelah mediasi di balai desa tidak menemukan jalan tengah. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi