SIDOARJO - Agenda sidang perkara dugaan korupsi proyek kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kota Mojokerto Rp 2,5 miliar kembali mengalami penyesuaian. Sedianya, sidang penuntutan terhadap ketujuh terdakwa perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,9 miliar itu bakal digelar pada pekan pertama Desember mendatang.
Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (25/11) digelar pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa Zantos Sebaya. Di pengujung sidang, majelis hakim menanyakan kesiapan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan tuntutan pada Jumat (28/11) besok. Namun JPU menyampaikan tidak bisa menyampaikan materi tuntutan.
Majelis hakim kemudian menetapkan penundaan dan menjadwalkan sidang tuntutan pada Selasa, 2 Desember mendatang. Hakim ketua I Made Yuliada menegaskan agar agenda tersebut tidak kembali mundur. ’’Usahakan tidak ada penundaan lagi. Sebelum tanggal 25 atau 26 sudah harus (sidang) putusan,’’ tegas I Made Yuliada di ruang sidang, Selasa (25/11).
Sidang pemeriksaan yang terakhir tersebut kemudian ditutup pada pukul 15.11 WIB. Dengan penjadwalan ulang ini, proses persidangan memasuki tahap akhir sebelum pembacaan amar putusan.
Perkara korupsi kapal TBM Kota Mojokerto menyeret tujuh terdakwa. Yakni; Yustian Suhandinata, eks Sekdin PUPR Perakim Kota Mojokerto; Zantos Sebaya, eks Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto; Mochamad Khudori, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi (kontraktor pekerjaan kover); Hendar Adya Sukma, subkontraktor pekerjaan struktur; Cholik Idris dan Nugroho alias Putut selaku subkontraktor pekerjaan kover.
Sidang terdakwa Mochamad Romadon selaku Direktur CV Hasya Putera Mandiri (pemenang pekerjaan struktur) digelar in absentia. Menyusul, pria asal Jombang itu kabur hingga kini statusnya DPO (Dalam Pencarian Orang) Kejari Kota Mojokerto. Ketujuh ’’tumbal’’ itu didakwa melakukan pelanggaran pengerjaan proyek di bawah spesifikasi teknis hingga pengondisian pemenang proyek dalam e-purchasing. Kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1,9 miliar. (fen)
Editor : Hendra Junaedi