Divonis 11 Tahun Penjara Akibat Setubuhi Pacar hingga Hamil
TRAWAS – Terdakwa YFS, 23, asal Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, diganjar hukuman penjara selama 11 tahun karena terbukti berkali-kali menyetubuhi pacarnya hingga hamil dan keguguran. Hal tersebut diutarakan oleh majelis hakim dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (26/11).
Tim penasihat hukum terdakwa, Iqbal Roy Askohar Putra menyebutkan, putusan hakim ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). ”Majelis hakim mempertimbangkan putusan kasus ini naik menjadi 11 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair kurungan 4 bulan,” katanya selepas sidang.
Majelis hakim yang diketuai Fransiskus Wilfrirdus Mamo ini menyatakan pemilik vila di kawasan Trawas tersebut terbukti bersalah karena melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 huruf D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, terdakwa dituntut JPU dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair kurungan 4 bulan. Meski ganjaran hukuman bagi kliennya lebih berat, Roy memilih untuk pikir-pikir selama sepekan ke depan. Bukan tidak mungkin, ke depan YFS akan melakukan upaya hukum lanjutan baik itu banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK). Setelah nanti berembuk dengan terdakwa dan keluarga.
”Putusan ini cukup memberatkan bagi terdakwa. Karena dari pasalnya, hukuman maksimal itu 15 tahun. Harapan kami, majelis memutus hukuman yang sama atau lebih ringan dari tuntutan,” tandas Roy. Langkah serupa juga dipilih JPU. Meski putusan hakim lebih berat ketimbang tuntutan, JPU enggan gegabah menerima vonis bagi YFS tersebut.
”Pikir-pikir dulu. Kami perlu laporkan ke pimpinan untuk langkah selanjutnya seperti apa,” ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman. Sekadar diketahui, kasus ini bermula ketika YFS dan korban berkenalan di Facebook dan pacaran sejak Maret 2024.
Setelah hubungan asmara berjalan dua bulan, mereka melakukan hubungan badan. Aksi tak senonoh YFS bahkan berlanjut hingga Januari 2025. Terdakwa mengaku menyetubuhi korban sebanyak 15 kali. Seluruh aksi cabul itu dilakukan di vila milik terdakwa di Trawas. Hal itu membuat korban yang berumur 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP hamil sebelum akhirnya keguguran. Jabang bayi hasil hubungan di luar nikah itu gugur akibat YFS menyetubuhi korban untuk kesekian kalinya. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi