- Sidang Korupsi Kapal TBM Kota Mojokerto
- Ahli Pidana Beber Batas Kewenangan PPTK-PPK
SIDOARJO - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kota Mojokerto Rp 2,5 miliar kembali menghadirkan saksi ahli yang meringankan terdakwa Zantos Sebaya. Ahli yang dihadirkan kali ini Dr. Andriano, dosen hukum pidana Universitas Hang Tuah, Surabaya.
Pemeriksaan ahli berlangsung panjang, terutama ketika kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) membedah ketentuan pasal yang disangkakan serta batas kewenangan PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) – PPK (pejabat pembuat komitmen) dalam proyek pemerintah.
Kuasa hukum terdakwa Zantos, Sutarjo, meminta penjelasan mengenai perbedaan unsur Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Menurut ahli, Pasal 2 ayat (1) ditujukan kepada "setiap orang" yang melakukan perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materil, yang mengakibatkan kerugian negara. Sedangkan Pasal 3 secara khusus menyasar "pejabat yang memiliki kewenangan negara" dan menyalahgunakan kewenangan tersebut hingga menimbulkan kerugian negara. ”Unsurnya berbeda. Pasal 2 menekankan melawan hukum. Pasal 3 menekankan penyalahgunaan wewenang,” jelas ahli.
Ahli juga menguraikan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), konsep melawan hukum tidak lagi boleh diperluas menjadi sekadar perbuatan tercela yang tidak diatur undang-undang. Hukum pidana tetap harus tunduk pada asas legalitas-perbuatan harus ada pelarangannya dan disertai ancaman pidana di dalam undang-undang.
Kuasa hukum Zantos, M. Nur Rochmat kemudian menyinggung unsur kesengajaan (mens rea) dalam Pasal 3. Ahli menegaskan penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan melalui kewenangan, kesempatan, dan sarana yang melekat pada jabatan. ”Penyalahgunaan wewenang itu harus ada hubungan kausal dengan jabatan. Misal, diberi wewenang penuh, lalu disalahgunakan. Kalau tidak punya kewenangan, unsur itu sulit dipenuhi,” terang ahli.
Bagian paling krusial dari keterangan ahli muncul ketika membahas posisi terdakwa sebagai PPTK selama proyek berlangsung. Dalam Perpres 12/2021 dan Perpres 16/2018 jo. 18/2021, PPTK tidak memiliki wewenang pengambilan keputusan dalam pengadaan. Dalam Permendagri 77/2020, PPTK hanya bertugas membantu pengguna anggaran (PA/KPA) dan PPK, termasuk menyiapkan dokumen teknis.
Karena itu, menurutnya, PPTK tidak memiliki kewenangan yang dapat disalahgunakan untuk memenuhi unsur Pasal 3. ”PPTK tidak punya kewenangan. Ia hanya membantu. Kewenangan ada pada PA, KPA, dan PPK," tegasnya.
Ketika ditanya apakah PPTK dapat dimintai pertanggungjawaban jika proyek berjalan keliru tetapi ia sudah mengajukan protes yang tidak digubris, ahli menjawab: ”Kalau sudah protes tapi tidak digubris, sulit dipertanggungjawabkan secara pidana. Pidana harus kembali ke mens rea,” jawab Andriano. Terdakwa Zantos Sebaya diketahui menjabat PPTK sejak awal tahun 2023 hingga akhirnya ditetapkan sebagai PPK pada 8 Desember, jelang penandatanganan PHO (provisional hand over).
Ahli menyatakan, seseorang yang baru diangkat menjadi PPK tidak otomatis bertanggung jawab penuh atas pekerjaan yang sudah berjalan sebelumnya. ”Kalau di ujung baru jadi PPK dan tidak tahu apa-apa soal proses sebelumnya, tidak bisa serta-merta dimintai pertanggungjawaban,” ucap ahli.
Namun, majelis hakim I Made Yuliada menanyakan logika tersebut mengingat terdakwa sebelumnya juga merupakan PPTK di proyek yang sama. Ahli tetap menegaskan, meski PPTK mengetahui teknis pekerjaan, ia tidak memiliki kewenangan, sehingga unsur penyalahgunaan wewenang tetap harus dinilai secara ketat.
JPU Tezar Rachadian Eryana menyoroti fakta meski PPTK tidak memiliki kewenangan formal, ia tetap menyiapkan dokumen, mengikuti proses, dan mengetahui perkembangan pekerjaan. Jaksa bertanya: Bagaimana PPTK menjalankan tugas bila tidak memiliki dasar kewenangan? Apakah penyerahan tugas melalui Permendagri 77/2020 bukan bentuk pemberian kewenangan teknis? Siapa yang bertanggung jawab bila PPTK tidak membuat laporan perkembangan pekerjaan?
Ahli menjelaskan, PPTK tetap berada dalam ranah administrasi. ”Jika tidak melapor, itu pelanggaran administrasi. Bisa ditegur atau diganti. Tapi, bukan serta-merta pidana,” jawab pria asal Buduran, Kabupaten Sidoarjo ini. Majelis hakim menguji ahli tentang praktik PHO dalam situasi pekerjaan belum sepenuhnya selesai. Hakim Yuliada memberi contoh sederhana. ”Kalau secara kasat mata pekerjaan masih kurang, apakah PHO bisa dilakukan?”
Ahli menjawab tegas hal itu tidak bisa dilakukan. Namun, ia juga mengakui dalam praktik, PPK sering berada dalam situasi sulit ketika dokumen administrasi sudah lengkap dan memaksa untuk ditandatangani. ”Kalau dokumen memaksa harus teken, dia mau tidak mau harus teken. Tapi, kalau secara nyata belum 100 persen, sebenarnya tidak boleh PHO,” tandas Andriano.
JPU Tezar juga menanyakan kondisi salah satu bagian pekerjaan yang tidak memiliki pengawas. Ia mempertanyakan bagaimana PHO bisa dilakukan tanpa pengawasan teknis. Ahli menilai PPK idealnya mengetahui keadaan tersebut dan harus meminta klarifikasi serta dokumentasi yang benar.
Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menegaskan, kembali setiap jabatan melekat konsekuensi pertanggungjawaban. Pejabat tidak bisa hanya berlindung di balik perintah administrasi tanpa melihat fakta lapangan. Pihaknya bahkan menyampaikan analogi. ”Kami para hakim, kalau atasan menyuruh menjatuhkan hukuman 10 tahun, kami tidak lantas menjatuhkan. Kami lihat dulu bukti. Tidak mungkin menghukum kalau tidak didukung bukti persidangan,” paparnya. (fen/ris)
Editor : Hendra Junaedi