KABUPATEN - Empat pelaku sindikat penyelewengan solar bersubsidi dituntut pidana 5 hingga 8 bulan penjara oleh Jaksa Pentuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin, Nyoman Bagus Sutarjono sebagai otak mafia migas ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan.
Sedangkan Merta Anindyajeng, Abdul Basid dan Imam Hanafi sebagai eksekutor pembelian solar di SPBU sama-sama dituntut 5 bulan kurungan penjara. Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU untuk dijual ke industri di kawasan Sidoarjo.
Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan tunggal penuntut umum, yakni Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat 1 poin ke-1 KUHP. Selain pidana penjara, JPU juga memberikan denda kepada keempat terdakwa, masing-masing Rp 10 juta.
’’Untuk terdakwa Nyoman Bagus dijatuhi pidana 8 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Merta, Abdul Basid dan Imam Hanafi masing-masing dijatuhi 5 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen kemarin.
Dalam amar tuntutannya, jaksa turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan. Di mana, perbuatan komplotan ini dinilai merugikan dan meresahkan masyarakat. Selain itu, tindakan mereka juga dinilai dapat merusak iklim industri yang sehat.
’’Untuk pertimbangan yang meringankan, mereka sama-sama menjadi tulang punggung keluarga, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, bersikap sopan selama sidang, dan belum pernah dihukum,’’ tandasnya.
Sesuai dakwaan, aksi penyelewengan mereka diawali dari tawaran usaha dari Nyoman kepada Merta, yakni membeli solar subsidi untuk dijual kembali ke industri, pertengahan Juli lalu. Dengan kesepakatan harga dari Merta menjual ke Nyoman senilai Rp.8.500, per liter.
Sementara Nyoman menjual ke industri di Sidoarjo seharga Rp.9.600 per liter. Itu agar bisa mendapatkan barang, Nyoman memberi modal Merta sebesar Rp 17 juta untuk 2 ribu liter solar subsidi senilai Rp 6.800 per liter.
Bermodalkan truk boks yang sudah dimodifikasi dengan pemasangan pompa dan 2 kempu di dalam boks, Merta mengajak Imam Hanafi dan Abdul Basid membeli solar dengan upah Rp 400 ribu untuk seribu liter solar. Mereka beraksi di tiga SPBU, yakni di Bypass Jampirogo, Sooko; di Jabon, Mojoanyar, dan di Bypass Meri Kota Mojokerto pada tanggal 23 Juli. Namun saat di SPBU Bypass Meri, aksi mereka terpergok dan langsung diringkus petugas kepolisian Polres Mojokerto Kota. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi