Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Rudapaksa Anak Tetangga, Warga Pacet Mojokerto Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Farisma Romawan • Selasa, 18 November 2025 | 15:35 WIB

TEGA: Terdakwa kekerasan anak, Dodik Hermawan, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (17/11).
TEGA: Terdakwa kekerasan anak, Dodik Hermawan, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (17/11).
 

 KABUPATEN – Terdakwa Dodik Hermawan, 46, dituntut pidana penjara selama 9 tahun atas perbuatannya yang tega merudapaksa gadis 16 tahun yang tak lain tetangganya sendiri. Warga Kecamatan Pacet, ini diyakini jaksa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Sesuai Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum. 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin, tuntutan dibacakan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Agus Widiyono. Sementara Dodik hanya bisa mendengarkan tuntutan didampingi penasihat hukumnya dari LBH Mayjen Sungkono, Tri Eka Wahyuni. ’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya,’’ ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W Erfandy Kurnia Rachman. 

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan beberapa hal memberatkan. Mulai dari perbuatannya yang menyebabkan korban trauma hingga meresahkan masyarakat. Sementara keadaan yang meringankan di antaranya terdakwa bersikap sopan selama sidang dan jujur atas perbuatannya. Selain pidana penjara, jaksa juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. ’’Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama empat bulan,’’ tandasnya. 

Sesuai dakwaan, aksi rudapaksa tersebut dilakukan terdakwa kepada korban hingga tiga kali. Masing-masing pada 9 dan 23 Maret, serta 6 Mei lalu yang dibuktikan dengan hasil visum RSUD Prof. dr. Soekandar. Aksinya terungkap usai terpergok ibu korban hendak mencium korban, 18 Juni silam. Saat itu, terdakwa yang melihat korban hendak mengeluarkan motor dari rumah tiba-tiba menciumnya dari belakang. Oleh orang tua korban, pria pengangguran ini langsung dilaporkan ke perangkat desa setempat sebelum dibawa dan diringkus tim Satreskrim Polres Mojokerto. ’’Terdakwa ini pengangguran, tidak punya hubungan keluarga, hanya bertetangga,’’ pungkasnya. (far/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#dituntut 9 tahun penjara #pacet mojokerto #PN Mojokerto #rudapaksa anak #tanjungkenongo