Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Eksekusi Kades Bening Tunggu Inkrah

Farisma Romawan • Senin, 17 November 2025 | 15:50 WIB
BERKASUS: Kepala Desa Bening, Kecamatan Gondang, Sarji (tengah), usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (5/11) lalu.
BERKASUS: Kepala Desa Bening, Kecamatan Gondang, Sarji (tengah), usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (5/11) lalu.

KABUPATEN - Vonis 5 bulan pidana penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (12/11) belum cukup menjebloskan Kepala Desa Bening, Kecamatan Gondang, Sarji ke Lapas Kelas II B Mojokerto. Hingga kemarin, Sarji masih berstatus tahanan kota sejak diadili atas perkara pertambangan ilegal, September lalu.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman mengatakan, Sarji tetap akan dieksekusi sesuai dengan putusan hukum yang sudah ditetapkan hakim. Hanya saja, sampai saat ini status perkara yang menjeratnya belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal ini lantaran Sarji bersama dua terdakwa lain, Daniel Rahmat Krisdianto dan Suparjo menyatakan pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan.

Artinya, masih terbuka kemungkinan terdakwa mengajukan perlawanan lewat banding hingga kasasi. Sehingga proses eksekusi masih harus menunggu sampai perkaranya dinyatakan inkracht oleh pengadilan. ’’Kita eksekusi setelah perkaranya inkracht. Terdakwa masih pikir-pikir dan diberikan waktu sampai tujuh hari apakah banding atau tidak,’’ ungkapnya.

Sesuai putusan di sidang Rabu (12/11), ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin. Yakni menjual tanah hasil reklamasi tanpa izin tambang di lahan milik Sarji, 10-18 Juni lalu. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta masing-masing dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta atau 1 bulan kurungan. Tuntutan ini didasarkan dakwaan sesuai Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas putusan tersebut, Daniel dan Suparjo telah ditahan di Lapas Kelas II-B Mojokerto. Sementara Sarji, tak ditahan karena berstatus tahanan kota dengan alasan sakit. ’’Klien kami sudah ditahan bersama Suparjo, Sarji masih tahanan kota,’’ ujar penasehat hukum Daniel, Arif Rachman. Perkara ini bermula ketika Sarji menyuruh Daniel mereklamasi lahan miliknya agar sejajar dengan jalan desa.

Daniel lantas menyewa alat berat dari Suparjo dengan biaya Rp 300 ribu per jam. Belakangan, tanah hasil pengerukan dijual dengan alasan tak ada lagi tempat untuk menampung. Selama periode 10-18 Juni, sedikitnya 100 rit tanah dijual dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per rit. Dari aktivitas tambang tak berizin itu, mereka mendapat keuntungan dari hasil penjualan material tanah. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#reklamasi #Inkrah #desa bening gondang #PN Mojokerto