KOTA – Pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak-anak yang menjadi pelaku tindak pidana mulai disiapkan di Kota Mojokerto. Hukuman alternatif tersebut bakal diterapkan seiring implementasi KUHP baru yang berlaku tahun depan.
Sistem hukuman di luar penjara bagi anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu dipertegas melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkot Mojokerto dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya. Ruang lingkup kesepakatan ini antara lain berupa penyediaan layanan dan lokasi pelaksaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak. ’’Kami membutuhkan dukungan pemerintah daerah untuk menyiapkan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak,’’ kata Kepala Bapas Sukramat.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan dilaksanakan secara nasional seiring dengan berlakunya KUHP baru mulai tahun depan. Sukramat menyatakan, teknis pelaksaan pidana kerja sosial diterapkan dengan ketentuan bersifat mendidik dan berlangsung beberapa jam dalam sehari. Selain berlaku bagi terpidana anak, dalam KUHP baru juga terdapat opsi hukuman pidana sosial bagi pelaku dewasa dengan catatan ancaman hukuman tertentu.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Mojokerto Rudi Kristiawan menyatakan, pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan kolaborasi lintas instansi. Hal itu untuk memperkuat pembinaan dan proses reintegrasi sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum. ’’Agar mereka dapat diterima kembali di masyarakat dengan lebih baik,’’ ucapnya.
Pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat menjadi bentuk pembinaan yang tidak hanya berfokus pada hukum dan pembalasan. Lebih dari itu, hukuman alternatif ini memberi kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif di lingkungan sosial. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi