Pekan Depan Jaksa Jatuhkan Tuntutan kepada Terdakwa
KABUPATEN – Prima Alif Eka Nur Adiat harus diadili lantaran telah menyetubuhi gadis berusia 15 tahun asal Lamongan yang dipacarinya sejak tahun 2023. Pria asal Kecamatan Jetis ini pun dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf D atau Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf D dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (12/11), terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya mengakui seluruh perbuatannya. Dalam dakwaannya, aksi rudapaksa itu berlangsung 14 Oktober tahun lalu di sebuah kamar kos di Desa Canggu, Kecamatan Jetis.
Kamar kos tersebut disewa Prima dengan tarif short time, yakni Rp 80 ribu selama dua jam. ’’Dakwaan dari jaksa penuntut umum ada tiga pasal sesuai dengan undang-undang perlindungan anak,’’ ungkap Humas PN Mojokerto Tri Sugondo, kemarin. Berdasarkan dakwaan, aksi lancung tersebut diawali dengan terdakwa yang mengajak korban berwisata di kawasan Rolak Songo, Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar.
Setelah bertemu di Jalan Raya Jetis, kedua sejoli yang berkenalan lewat media sosial Instagram (IG) ini lantas pergi berdua dengan terdakwa mengambil alih kemudi motor korban. Namun, di tengah jalan, laju keduanya justru berbelok arah menuju rumah kos di Desa Canggu. Ternyata, kos tersebut sebelumnya sudah disewa terdakwa.
Di sinilah pria 20 tahun ini melampiaskan nafsunya. Dengan ancaman berupa swafoto dengan kondisi tanpa busana dari terdakwa, korban tak bisa mengelak. Hingga kemudian, aksi terdakwa diketahui LN, kakak korban yang melihat foto adiknya dalam kondisi telanjang dada bersama terdakwa di handphone (HP) korban.
Atas perbuatannya, terdakwa seketika dilaporkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Atas perkara itu, korban telah dimintai keterangan oleh majelis hakim PN Mojokerto. Termasuk terdakwa yang telah diperiksa dan dicecar pertanyaan dari JPU Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Pekan depan, perkara kekerasan anak ini telah menginjak pada tuntutan yang akan dibacakan di sidang, Rabu (19/11). ’’Dakwaan dan pembuktian telah rampung dan sidang diagendakan pada pembacaan tuntutan,’’ pungkas Tri Sugondo. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi