Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Khudori Akui CV-nya Dipinjam, Dapat Fee Rp 19 Juta

Fendy Hermansyah • Jumat, 14 November 2025 | 15:55 WIB
PEMERIKSAAN TERDAKWA: Enam dari tujuh terdakwa perkara korupsi kapal TBM diperiksa JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (11/11) malam lalu.
PEMERIKSAAN TERDAKWA: Enam dari tujuh terdakwa perkara korupsi kapal TBM diperiksa JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (11/11) malam lalu.

SEMENTARA itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Mokhamad Khudori, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, dalam lanjutan sidang dugaan korupsi proyek kapal Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto. Di hadapan majelis hakim, Khudori mengakui perusahaannya hanya dipinjam benderanya oleh pihak lain untuk mengikuti proyek tersebut.

Khudori mengungkapkan, dirinya diminta oleh tetangganya, Cholik Idris, untuk meminjamkan dokumen perusahaan. ’’Mas Cholik bilang ada proyek kapal, saya kasih semua CV dan kelengkapan lainnya,’’ ujarnya di ruang sidang.

Ia menuturkan, proses pengadaan dilakukan melalui e-purchasing dan dirinya juga memberikan akun e-katalog kepada Cholik untuk digunakan dalam proses tersebut. ’’Yang operasikan akun itu ya Mas Cholik,’’ kata Khudori.

Dari pekerjaan tersebut, Khudori mengaku hanya menerima fee sebesar dua persen, atau sekitar Rp19 juta setelah dipotong pajak. Itu diberikan setelah pekerjaan selesai. Uang itu, menurutnya, digunakan untuk membeli sepeda. ’’Saya siap kembalikan kalau memang harus,’’ tambahnya.

Ia juga menyebut mekanisme pencairan dana proyek dilakukan melalui rekeningnya, namun yang mengambil uang adalah Cholik. ’’Yang teken saya, tapi uangnya diambil Mas Cholik. Ada yang transfer, ada yang cash,’’ jelasnya.

Khudori mengaku tidak mengetahui detail teknis pekerjaan maupun spesifikasi proyek kapal. ’’Saya hanya diberi tahu lisan oleh Mas Cholik, terakhir saya lihat waktu pekerjaan selesai,’’ ujarnya.

Saat ditanya JPU soal legalitas peminjaman perusahaan, Khudori mengaku baru mengetahui praktik tersebut tidak diperbolehkan. ’’Saya baru tahu kalau pinjam bendera itu tidak boleh,’’ katanya menyesal. Ia menyebut hanya menandatangani dua lembar dokumen, yakni uang muka dan surat pesanan, sementara dokumen lainnya tidak diketahui. ’’Selain itu bukan saya yang tanda tangan,’’ tegasnya. (rif/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#sidang kasus korupsi #sidang tipikor #Taman Bahari Mojopahit #Pemkot Mojokerto #rejoto kota mojokerto #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #tbm