Dituangkan di DPA APBD, Total Tembus Rp 1,4 Miliar
SIDOARJO - Terdakwa kasus korupsi proyek kapal Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata, mengungkapkan pekerjaan kapal tidak berhenti di 2023. Ia menyebut proyek tersebut sudah dianggarkan ulang untuk dilanjutkan pada tahun 2024 dan 2025, meski pembangunan kapal belum rampung dan sudah diperiksa kejaksaan.
Demikian diungkapkan mantan Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto tersebut saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (11/11) lalu. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto ini menyatakan proyek kapal TBM yang semula dirancang sebagai pekerjaan satu tahun anggaran (single year), ternyata disiapkan untuk berlanjut dua tahun berikutnya.
’’Sudah kami sampaikan waktu itu (ke pimpinan), karena penganggaran sudah lewat bulan Juli, nanti akan dianggarkan lagi tahun selanjutnya,’’ ungkap Yustian saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Menurutnya, proyek yang semula bernilai Rp2,5 miliar pada 2023 itu mengalami kekurangan dana akibat perubahan desain menjadi tiga dek atas usulan Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) Kota Mojokerto. ’’Kami kerjakan struktur dulu, lalu finishing-nya dilanjut tahun berikutnya,’’ katanya.
Yustian menambahkan, anggaran lanjutan untuk tahun 2024 sebesar Rp 400 juta, sedangkan tahun 2025 direncanakan Rp 1 miliar. ’’Sudah kami serahkan dalam DPA 2024 sebesar Rp 400 juta dan tercantum di APBD. Untuk 2025 juga sudah ada Rp 1 miliar, tapi tidak kami laksanakan karena sudah berproses di kejaksaan,’’ terangnya.
Majelis hakim Manambus Pasaribu langsung menyoroti pernyataan itu. ’’Kalau pekerjaan sudah satu tahun anggaran, kenapa masih dibuat dua tahun?’’ tanya hakim. Yustian menjawab, ’’Kami punya bukti penganggaran dan tercantum dalam DPA tahun 2024 dan 2025. Disetujui.’’
Pernyataan itu menjadi penting karena menunjukkan adanya rencana kesinambungan proyek yang tidak disertai dasar hukum pekerjaan tahun jamak (multiyears). Padahal, menurut pengakuan Yustian sendiri, perencanaan awal tidak mencantumkan skema multiyears, melainkan pekerjaan selesai di akhir 2023.
Proyek kapal TBM sejatinya dimaksudkan sebagai ikon wisata budaya dengan nilai awal Rp2,5 miliar, namun dalam pelaksanaannya dipecah menjadi dua paket-struktur dan kover-dan menelan total perencanaan hingga Rp3,9 miliar. Meski pekerjaan fisik baru tahap struktur, proyek itu tetap dianggarkan lagi dalam APBD tahun berikutnya.
Dalam persidangan-persidangan sebelumnya, sejumlah saksi kunci dari unsur kepala OPD maupun tim anggaran Pemkot Mojokerto tak pernah mengungkapkan fakta adanya penganggaran lanjutan proyek kapal TBM. Namun, saksi seperti tiga eks kepala DPUPR Perakim Kota Mojokerto, Mashudi, Nara Nupiksaning Utama, dan Muraji menyebutkan proyek strategis nasional itu bukan proyek multiyears.
Itu diperkuat pula dengan keterangan dari Plt Kepala BPKPD Kota Mojokerto Riyanto yang menyebutkan proyek kapal TBM bukan proyek multiyears. Karena, Pemkot tidak memiliki perda multiyears terkait proyek tersebut.
Anggota DPRD Kota Mojokerto Nuryono Sugi Rahardjo yang juga hadir menyaksikan persidangan pemeriksaan saksi terdakwa pada Selasa (11/11) mengaku tak tahu jika proyek kapal TBM dianggarkan pada APBD 2024 dan APBD 2025. ’’Saya nggak tahu lah wong bukan anggota banggar (Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto),’’ akunya selepas sidang. (rif/fen)
Editor : Hendra Junaedi