Sidang Perkara Dukun Cabul Asal Kemlagi Segera Divonis
KABUPATEN – Elyas Yasak, 51, dukun abal-abal yang tega mencabuli gadis SD asal Kemlagi mengajukan keringanan hukuman usai dituntut pidana selama 14 tahun penjara. Dalam sidang pledoi Rabu (12/11) lalu, pria yang akrab disapa Pakde ini meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto agar diberi putusan seringan-ringannya.
Faktor kooperatif selama sidang hingga menjadi tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan yang diajukan terdakwa. Warga Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, ini juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali. ’’Terdakwa mengakui dan menyesali seluruh perbuatannya. Untuk itu, terdakwa mengajukan permohonan kepada majelis hakim putusan hukuman yang seringan-ringannya,’’ ungkap penasihat hukum terdakwa Kholil Askohar, kemarin (13/11).
Dalam pembelaannya, Elyas juga mencantumkan 6 poin sebagai pertimbangan mendapat keringanan hukuman. Termasuk permohonan maafnya kepada korban dan keluarga saat sidang beberapa waktu lalu. Selain itu, statusnya yang belum pernah dihukum juga menjadi pertimbangan. Termasuk keaktifannya dalam mengikuti sleuruh kegiatan pembinaan di dalam Lapas Kelas II-B Mojokerto.
’’Ada enam poin, mulai dari sikap kooperatif saat sidang, tidak pernah dihukum, telah meminta maaf ke korban, menjadi tulang punggung keluarga, hingga pengakuan menyesal atas perbuatannya,’’ tandasnya. Dengan pledoi ini, maka proses sidang akan segera berakhir. Bahkan, PN Mojokerto telah menjadwalkan agenda vonis pada sidang Rabu (19/11) pekan depan. ’’Agendanya pekan depan sudah pembacaan putusan atas perkara nomor 417/Pid.Sus/2025/PN Mjk,’’ terang Humas PN Mojokerto Tri Sugondo.
Sebelumnya, Elyas Yasak didakwa melakukan persetubuhan terhadap anak kelas VI SD yang tak lain tetangganya sendiri dengan modus bimbingan doa. Dia dituntut JPU dengan pidana selama 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan. Berdasarkan dakwaan ketiga, Yakni Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Aksi bejat Elyas Yasak terbongkar setelah korban mengadu ke orang tuanya, April silam. Korban mengaku telah rudapaksa terdakwa lebih dari 10 kali sejak tahun lalu. Modusnya, terdakwa membimbing doa untuk kebaikan masa depan anak di kamar secara privat. Setelah kasus ini mencuat, dua perempuan lain juga mengaku menjadi korban si dukun abal-abal tersebut. Mereka yang kini sudah beranjak dewasa mengalami persetubuhan sekitar 8 tahun silam saat masih duduk di bangku SMP. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi