- Sidang Pemeriksaan Saksi Terdakwa Korupsi Kapal TBM
- Ungkap Peran DKD Kota Mojokerto dan Desakan Waktu
SIDOARJO - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kota Mojokerto kembali menguak kejanggalan serius dalam proses perencanaan dan pelaksanaan. Terdakwa Yustian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp2,5 miliar itu memilih bungkam ketika ditanya jaksa soal kemungkinan intervensi pihak luar dalam pengambilan keputusan teknis maupun kontraktual.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (11/11), Yustian hanya berulang kali menyebut seluruh langkahnya dilakukan karena ’’dikejar waktu’’ dan berdasarkan arahan pimpinan, tanpa menjelaskan siapa yang memberi tekanan agar proyek selesai sebelum akhir tahun. ’’Tidak ada paksaan, kami hanya terburu waktu. Plt Kadis DPUPR (Nara Nupiksaning Utama) menyampaikan agar pekerjaan selesai Desember,’’ ujarnya datar, menjawab pertanyaan hakim Manambus Manurung.
Namun ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusak mengulang pertanyaan-apakah desakan itu juga datang dari pihak lain? Yustian sempat terdiam, lalu menjawab singkat. ’’Tidak ada paksaan,’’ ucapnya mengulang.
Keengganan membeber adanya intervensi kekuasaan juga ditunjukkan terdakwa Zantos Sebaya. Ketika ditanya Hakim Ketua Yuliada terkait kondisi proyek yang belum selesai namun laporan sudah dinyatakan rampung. ’’Kenapa disetujui?’’ tanya Yuliada. ’’Karena saat itu saya baru saja jadi PPK,’’ jawab Zantos. Apakah ada paksaan dari atasan? ’’Tidak ada (paksaan),’’ sambung Zantos.
Yuliada memberikan penegasan kepada Zantos terkait pilihannya tidak mengikuti aturan main pembayaran atau lebih memilih diadili seperti yang sekarang ini dijalani. ’’Betul kami ambil pilihan sikap,’’ ujar Zantos yakin.
Dari kesaksian Yustian sebelumnya terungkap, konsep awal Kapal TBM dirancang dua lantai dengan anggaran sekitar Rp 2,4 miliar. Namun setelah pertemuan dengan anggota DKD (Dewan Kebudayaan Daerah) Kota Mojokerto Nugroho alias Putut, desain berubah menjadi tiga dek. Tambahan lantai itu menyebabkan perhitungan biaya naik menjadi Rp 3,5 miliar, jauh di atas pagu anggaran yang disetujui. ’’Kami pertahankan tiga lantai karena arahan dari DKD. Filosofi lantai bawah itu ada orang mendayung,’’ kata Yustian.
Kejanggalan lain muncul pada pemilihan material. Kapal yang semula dirancang menggunakan GLC (Glass Laminate Concrete) akhirnya diganti menjadi serat fiber, atas usulan Putut (Terdakwa Nugroho) dan rekanan bernama Cholik.
Perubahan besar ini dilakukan tanpa justifikasi teknis dari konsultan, bahkan gambar kerja perencanaan ditinggalkan. Yustian mengakui, seluruh rancangan baru dibuat oleh Putut sendiri, sementara pengerjaan fisik dilakukan di rumahnya secara handmade, tanpa standar SNI. ’’Konsultan perencanaan tidak mau buat gambar baru karena bahan sudah berbeda. Akhirnya pak Putut yang buat sendiri,’’ kata Yustian.
Jaksa kemudian menanyakan mengapa perubahan sebesar itu tetap dijalankan tanpa persetujuan konsultan atau Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).’’Saya lapor ke Kadis dan DKD, mereka setuju. Waktunya tidak cukup kalau pakai GLC,’’ ujarnya.
Namun saat jaksa menanyakan siapa yang pertama kali mengusulkan pembagian pekerjaan menjadi dua paket-struktur dan kover-serta penunjukan CV Sentosa Berkah Abadi melalui e-purchasing, Yustian kembali terdiam. ’’Saya lupa,’’ katanya pelan.
Fakta lain yang terungkap yakni proses tender dilakukan pada 13 Juli 2023, padahal dokumen perencanaan (DED) baru rampung awal Agustus. Yustian mengakui langkah itu diambil untuk mengejar tenggat waktu penyelesaian proyek. ’’Kami pangkas waktu supaya bisa selesai sebelum akhir tahun,’’ katanya.
Hakim pun menegaskan langkah itu jelas menyalahi prosedur. ’’Saudara tahu itu melanggar aturan, tapi tetap dilakukan. Mengapa?’’ tanya hakim. ’’Kami diburu waktu,’’ jawab Yustian.
Dalam kesaksiannya, Yustian juga mengakui proses pencairan dana dilakukan tanpa verifikasi lapangan. ’’Saya hanya teken SPM, tidak periksa progres fisik. Laporan dari direksi lapangan,’’ katanya.
Ia juga membenarkan pekerjaan kover kapal tidak diawasi oleh konsultan, meski tetap dilakukan pembayaran penuh hingga 100 persen. ’’Waktu itu tidak ada konsultan pengawas,’’ ujarnya. (rif/fen)
Editor : Hendra Junaedi