Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Hari Ini Sidang Lanjutan Kapal TBM Kota Mojokerto, Hadirkan Saksi Ahli BPKP Jatim

Fendy Hermansyah • Selasa, 11 November 2025 | 16:05 WIB

 

SAKSI AHLI: Dari kiri, Prof Anthony dari UK Petra, Dr Ir Mudji dari ITS, Suhariyanto tenaga ahli LKPP dari Politeknik Negeri Malang saat sidang korupsi kapal TBM di Pengadilan Tipikor, Jumat (8/11).
SAKSI AHLI: Dari kiri, Prof Anthony dari UK Petra, Dr Ir Mudji dari ITS, Suhariyanto tenaga ahli LKPP dari Politeknik Negeri Malang saat sidang korupsi kapal TBM di Pengadilan Tipikor, Jumat (8/11).

SIDOARJO - Persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Kapal Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto akan digelar pada Selasa (11/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sedianya, agenda sidang berupa pemeriksaan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Sidang lanjutan skandal korupsi tersebut, sesuai instruksi majelis hakim, bakal digelar hari ini. Agenda pemeriksaan saksi dari BPKP Jatim tersebut bakal menggenapi keterangan dari tiga saksi ahli sebelumnya. Yakni, dari unsur akademisi, ahli konstruksi, hingga tenaga ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ahli dari BPKP Jatim dijadwalkan memaparkan hasil audit investigatif yang menemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp1,9 miliar. Angka itu berarti hampir 80 persen dari total nilai proyek menguap tanpa hasil yang sepadan. Temuan ini akan menjadi bukti kunci untuk memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa, yang terdiri dari pejabat Pemkot Mojokerto dan pihak pelaksana proyek.

’’Kerugian ini timbul akibat pekerjaan yang tidak sesuai terutama di bagian struktur konstruksi dan kover,’’ ujar sumber penegak hukum yang menangani perkara ini.

Sebelumnya, tiga saksi ahli telah dihadirkan dalam persidangan. Mereka berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Universitas Kristen Petra Surabaya (UK Petra) sebagai ahli kegagalan konstruksi, serta Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) sebagai ahli bangunan.

Dari rangkaian keterangan para ahli itu, muncul gambaran yang konsisten yakni proyek kapal TBM dibangun tanpa mengindahkan kaidah teknis dan dokumen perencanaan (DED). Ahli dari ITS, Dr. Ir. Mudji Irmawan bahkan menyebut struktur dan mutu pekerjaan,’’tidak memenuhi standar kelayakan’’. Yakni mulai dari ketebalan pengecoran yang di bawah spesifikasi, deformasi struktur, hingga bentuk bukaan pintu yang tidak sesuai rancangan.

Ahli dari UK Petra, Prof Anthony mempertegas temuan tersebut memenuhi unsur kegagalan konstruksi. Sementara, Suhariyanto, tenaga ahli LKPP menggarisbawahi persoalan administratif dan legalitas proses pengadaan yang dinilai cacat sejak awal.

Proyek kapal TBM sejatinya digadang-gadang sebagai ikon Taman Bahari Majapahit oleh Pemkot Mojokerto. Bangunan kapal itu jadi bagian membangun destinasi tematik berkonsep budaya Majapahit. Namun, kapal yang dibangun justru berujung menjadi simbol ketidakberesan pengelolaan proyek publik. Lantaran, kini menjadi perkara hukum di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Perkara tersebut menyeret tujuh terdakwa yakni Yustian Suhandinata (eks Sekretaris DPUPR-Perakim Kota Mojokerto), Zantos Sebaya (Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR-Perakim Kota Mojokerto), Mochamad Romadon (Direktur CV Hasya Putera Mandiri, kontraktor pekerjaan struktur yang berstatus DPO), Mokhamad Khudori (Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, kontraktor pekerjaan kover), Hendar Adya Sukma (subkontraktor pekerjaan struktur), Cholik Idris dan Nugroho (keduanya subkontraktor pekerjaan kover). (rif/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#Taman Bahari Mojopahit #proyek pembangunan #Kota Mojokerto #BPKP Jatim #sidang kasus dugaan korupsi