KABUPATEN – Terdakwa Anies Khoiru Diniyati dan Efri Alza, dua pengacara yang terjerat kasus sumpah dan keterangan palsu masing-masing dituntut pidana 1 tahun 3 bulan dan 1 tahun 2 bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin (10/11), kedua advokat ini diyakini bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah.
Yakni, saat sidang perkara perceraian M. Jaelani dengan Siti Maisaroh di Pengadilan Agama (PA) PA Mojokerto, Oktober 2023 silam. Tuntutan ini sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat dengan Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan 1 tahun dua bulan,’’ ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen, kemarin (10/11).
Dalam amar tuntutannya, JPU Satria Faza Andromeda turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan. Utamanya, bagi Anies yang di mana perbuatannya dapat mengganggu proses penegakan hukum dan pengungkapan fakta dalam penyelesaian perkara. Selain itu, perbuatannya juga dinilai sangat merugikan masyarakat pencari keadilan.
Sedangkan untuk Efri, JPU juga meneilai perbuatannya mencederai integritas dan martabat profesi hukum, serta dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. ’’Sedangkan untuk pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama sidang, terdakwa terus terang, dan belum pernah dihukum sebelumnya,’’ tandasnya.
Kasus ini terbongkar saat anak Siti Maesaroh hendak mengurus NPWP di kantor Pajak Sidoarjo. Namun, gagal karena nomor KK sudah tidak terdeteksi lagi. Saat dicek ke Dispendukcapil Sidoarjo, didapati jika Maesaroh sudah resmi bercerai secara verstek atau tanpa kehadirannya di PA Mojokerto. Maesaroh lantas melaporkan Didik sebagai saksi palsu di sidang perceraiannya dengan Jaelani ke Polres Mojokerto Kota.
Disusul dua pengacara Jaelani, Anies Khoiru Diniyati dan Efri Alza dengan tuduhan yang sama. Dalam kesaksiannya, Didik Urip mengaku disuruh kedua lawyer memberikan kesaksian palsu untuk memuluskan proses perceraian M. Jelani dengan Maesaroh. Atas kesaksian itu, warga Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, ini divonis pidana 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU (ultra petita) yang menjatuhkan 7 bulan pidana penjara. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi