KABUPATEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto terus menggulirkan proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah KONI. Korps Ahyaksa kini tengah menunggu respons para ahli untuk turut mengurai benang merah dugaan rasuah senilai Rp 10 miliar tersebut.
’’Kita sudah bersurat ke Universitas Airlangga (Unair) Surabaya untuk penugasan ahli, termasuk ke Fakultas Hukumnya,’’ ungkap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra, kemarin. Saat ini pihaknya tengah menunggu respons para akademisi UNAIR setelah melayangkan surat pada September lalu.
Ahli keuangan maupun pakar hukum dibutuhkan untuk memberi pandangan maupun analisisnya dalam perkara yang telah menginjak tahap penyidikan ini. Termasuk, mengurai fakta hingga melengkapi alat bukti yang menguatkan adanya unsur pelanggaran tindak pidana korupsi pada kasus ini.
Sebelum nantinya penyidik kejaksaan menentukan aktor yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini untuk menyandang status tersangka. Berikut sebagai landasan untuk melakukan penghitungan kerugian negara (PKN). ’’Tinggal itu saja (meminta pandangan para pakar). Setelah itu, kita tindaklanjuti ke tahap berikutnya,’’ terangnya.
Sedianya, kolaborasi antara kejari dan Inspektorat Kabupaten Mojokerto di tahap penyelidikan menemukan indikasi dugaan penyelewengan anggaran di tubuh KONI. Yakni, terkait adanya ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban (LPj) dengan rencana anggaran biaya (RAB) pada pemanfaatan anggaran tahun 2022-2023 senilai Rp 10 miliar. Sejauh ini, 30 orang saksi telah diperiksa jaksa untuk dimintai keterangan. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi