KABUPATEN – RT, 29, harus diadili lantaran tega mencabuli gadis berusia 16 tahun yang baru dia kenal lewat aplikasi kencan. Aksi bejat tersebut dilakukan warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, ini sebanyak empat kali. Terhitung, sejak 4 hingga 6 Juni lalu.
Atas perbuatannya, RT didakwa melakukan tindak kekerasan anak sesuai Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dakwaan dibacakan jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (3/11). Sidang tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak didampingi hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana. Selama jalannya persidangan, terdakwa didampingi penasihat hukum dari LKBH Universitas Mayjen Sungkono Tri Eka Wahyuni.
’’Terdakwa melakukan kekerasan atau melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,’’ ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman.
Dalam dakwaannya, aksi cabul tersebut bermula dari RT yang menghubungi korban melalui direct message (DM) di aplikasi pertemanan dan kencan Lemo, 4 Juni pukul 00.00. Saat itu, terdakwa menawari korban pekerjaan sebagai penjaga konter handphone (HP).
RT juga bersedia membayar biaya taksi online Rp 106 ribu jika korban mau datang saat itu juga. Korban pun setuju datang ke rumah kontrakan RT di Dusun Padangan, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri pukul 02.00. Di rumah inilah, terdakwa melancarkan aksi bejatnya.
Alih-alih bekerja dan mendapat imbalan, korban justru dirudapaksa. Meski sempat melawan, namun terdakwa tak menghentikan aksinya secara berturut-turut selama tiga hari, mulai 4 hingga 6 Juni. ’’Ada empat kali aksi cabul yang dilakukan terdakwa di rumah kontrakannya,’’ imbuhnya.
Usai mendengar dakwaan tersebut, terdakwa mengaku tidak mengajukan eksepsi. Diwakili penasihat hukumnya, terdakwa menerima seluruh dakwaan. Sehingga, sidang terus dilanjutkan dengan agenda pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. ’’Untuk eksepsi kami tidak ada karena terdakwa mengiayakan dakwaan. Sehingga, kami minta majelis hakim melanjutkan ke tahap pemeriksaan,’’ tandasnya. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi