Wajib Bayar Denda Rp 757 Juta atau Harta Disita
KABUPATEN - Dua pengedar rokok ilegal asal Madura, Hariyadi, 43, dan Mohammad Ro’is, 32, divonis 1 tahun 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin (5/11). Hukuman itu dijatuhkan karena keduanya terbukti mengedarkan 500 ribu batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai.
Hariyadi dan Ro’is yang diadili secara terpisah sama-sama dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ’’turut serta menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai’’. Selain hukuman 19 bulan penjara, keduanya juga dihukum membayar denda Rp 757 juta. Jika denda itu tak dibayar selama satu bulan sejak perkara inkracht, jaksa akan menyita harta mereka untuk dilelang.
’’Kalau terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,’’ jelas Humas PN Mojokerto Tri Sugondo. Adapun barang bukti 508.000 batang rokok SKM ilegal yang keduanya edarkan akan dimusnahkan.
Vonis itu sebetulnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta Hariyadi dan Ro’is masing-masing dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Jumlah denda itu dihitung berdasarkan kerugian negara Rp 378 juta dikalikan empat. Tedua terdakwa langsung memerima putusan kemarin. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Hariyadi, warga Malang, dan Ro’is, warga Pamekasan, ditangkap tim Bea Cukai Sidoarjo saat mengantar rokok ilegal menggunakan pikap dari Madura ke kantor ekspedisi di Mojosari, 9 Juli lalu. Keduanya mengaku mendapat upah masing-masing Rp 1,5 juta dari seorang pemasok berinisial H. Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengaku sudah lebih dari 10 kali melakukan pekerjaan serupa. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi