Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kejari Mojokerto Kembalikan Berkas Perkara Kasus Mutilasi

Martda Vadetya • Kamis, 6 November 2025 | 15:15 WIB

PROSES HUKUM: Tersangka Alvi Maulana digiring petugas ke sel tahanan Mapolres Mojokerto usai koferensi pers di Polres Mojokerto, September lalu.
PROSES HUKUM: Tersangka Alvi Maulana digiring petugas ke sel tahanan Mapolres Mojokerto usai koferensi pers di Polres Mojokerto, September lalu.
 

Dinyatakan P-19, Jaksa Minta Polisi Lengkapi Alat Bukti

 KABUPATEN - Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dialami Tiara Angelina Saraswati, 25, terus bergulir. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengembalikan berkas perkara ke penyidik kepolisian untuk menguatkan alat bukti kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.

 ”Berkas perkara masih belum lengkap (P-19), kami kirim kembali ke penyidik pekan lalu supaya dilengkapi lagi,” ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman, kemarin. Dia menuturkan, ada sejumlah catatan dari jaksa dalam kasus yang menjerat Alvi Maulana, 24, ini. Salah satunya aspek alat bukti yang mesti dilengkapi lagi oleh penyidik. ”Masih ada petunjuk dari jaksa untuk tim penyidik. Termasuk keterangan saksi dan ahli yang masih perlu didalami lagi,” papar Erfandy.

 Sejauh ini, sekitar 15 orang saksi telah dimintai keterangan tim penyidik untuk mengurai benang merah kasus pembunuhan sejoli ini. Belasan saksi itu di antaranya termasuk keluarga korban. P-19 ini menjadi hal yang lumrah dalam proses hukum. Terlebih, Alvi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Yang ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati. 

Tak ayal, penyidik mesti memperkuat unsur pembunuhan berencana sebelum berkas akhirnya dilimpahkan ke korps Adhyaksa. ”Untuk tahap satu berkas perkara dari penyidik kita terima pertengahan Oktober lalu,” tandasnya.  Seperti diketahui, Alvi Maulana diringkus polisi di kosnya di daerah Lidah Wetan, Surabaya, Minggu pada 7 September dini hari. Alvi yang merupakan pacar Tiara ini tega membunuh dan memutilasi korban.

 Tiara ditikam hingga tewas setelah cek-cok dengan pria asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, ini pada 31 Agustus dini hari. Oleh tersangka, tubuh korban kemudian langsung dimutilasi menjadi lebih dari 500 bagian. Sebanyak 65 potongan tubuh korban dibuang ke jurang Pacet. Sisanya, disimpan tersangka di dalam lemari kosan di Surabaya. (vad/ris)

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#mutilasi #berkas acara pemeriksaan #kejari kabupaten mojokerto #kasus pembunuhan #belum lengkap