Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jaksa Tuntut Dukun Cabul di Mojokerto selama 14 Tahun

Yulianto Adi Nugroho • Kamis, 6 November 2025 | 15:10 WIB

DITUNTUT BERAT: Terdakwa Elyas Yasar saat ditangkap Polres Mojokerto Kota, April lalu.
DITUNTUT BERAT: Terdakwa Elyas Yasar saat ditangkap Polres Mojokerto Kota, April lalu.
 

KEMLAGI – Elyas Yasak, 50, dukun cabul asal Kecamatan Kemlagi dituntut hukuman 14 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti melakukan persetubuhan terhadap sejumlah anak dengan modus bimbingan doa.

 Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen mengatakan, terdakwa melakukan persertubuhan terhadap lebih dari satu anak. Perbuatan tersebut telah merusak masa depan korban. Aspek itulah yang menjadi pertimbangan memberatkan bagi terdakwa. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Rabu (5/11), jaksa meminta majelis hakim menyatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau 1 tahun kurungan. ”Terdakwa Elyas Yasak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” tegasnya. 

Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan dakwaan ketiga Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Seperti diberitakan, Elyas Yasak diringkus polisi pada 16 April lalu usia dilaporkan menyetubuhi bocah kelas 6 SD berusia 13 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Korban mengalami rudapaksa lebih dari 10 kali sejak tahun lalu. Aksi tersebut dilakukan tersangka dengan modus membimbing doa untuk kebaikan masa depan di kamar secara privat. Setelah kasus ini mencuat, dua perempuan lain juga mengaku menjadi korban si dukun abal-abal tersebut. Mereka yang kini sudah beranjak dewasa mengalami persetubuhan sekitar 8 tahun silam saat masih duduk di bangku SMP. (adi/ris)

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#dukun abal-abal #dukun cabul #cabuli anak #PN Mojokerto