Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kepala Puskesmas Klaim Pungutan Liar untuk Kesejahteraan Pegawai

Khudori Aliandu • Rabu, 5 November 2025 | 13:00 WIB
JADI SOROTAN: Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto memanggil Puskesmas Dawarblandong dan Dinkes Kabupaten Mojokerto atas mencuatnya dugaan pungli perjalanan dinas pegawai di lingkungan Puskesmas.
JADI SOROTAN: Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto memanggil Puskesmas Dawarblandong dan Dinkes Kabupaten Mojokerto atas mencuatnya dugaan pungli perjalanan dinas pegawai di lingkungan Puskesmas.

 KABUPATEN – Nilai dugaan pungutan liar (pungli) berkedok urunan kegiatan di Puskesmas Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto disebut-sebut mencapai Rp 49,6 juta. Angka tersebut merupakan komulatif sisa ”upeti” 50 persen perjalanan dinas pegawai selama empat bulan sejak Juni hingga September lalu.

 Kemarin (4/11), hal itu terungkap saat audiensi yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto dengan mengundang sejumlah instansi terkait.

Meliputi, Puskesmas Dawarblandong, Dinas Kesehatan (Dinkes), Bagian Hukum Sekdakab, dan Inspektorat Kabupaten Mojokerto. ”Kemarin itu saya dimintai tolong sebagai penampung dana partisipasi dari teman-teman,” ungkap Mamik, salah satu pegawai Puskesmas Dawarblandong menjawab pertanyaan anggota dewan.

 Namun, pihaknya tidak menerima secara langsung dari perorangan. Menurutnya, ”upeti” tersebut dikoordinir atau didapat dari bendahara bantuan operasional kesehatan (BOK) yang sebelumnya disetori oleh masing-masing penanggung jawab (Pj) kegiatan.

 

 

”Jadi, saya terimanya itu tidak dari perorangan. Perorangan itu ke penanggung jawab kegiatan, lalu dikumpulkan di bendahara BOK, setelah itu baru ke saya,” imbuh Mamik.

 Dalam audiensi tersebut juga terungkap jika dugaan nilai setoran dari potongan 50 persen perjalanan dinas para pegawai tahun ini terkumpul hingga mencapai puluhan juta.

”Untuk dana yang sudah terkumpul dari kegiatan bulan Juni sampai sekarang sebesar Rp 49,6 juta. Dan yang ini masih aman di saya,” jelasnya dengan nada yakin. Di samping itu, untuk pengeluaran dari dugaan pungli tersebut juga dipilah-pilah dan dicatat. ”Uang Rp 49,6 juta ini terkumpul sejak Juni hingga September. Tahun ini saja,” tambah Mamik.

 Sementara itu, Kepala Puskesmas (Kapus) Dawarblandong dr Deny Setiyawan menyatakan, potongan uang perjalanan dinas ini sudah berlangsung sejak dirinya menjabat di Puskesmas Dawarblandong.

Tujuannya, lanjut dia, tak lain untuk kegiatan yang tidak teranggarkan dari APBD. Di antaranya untuk kegiatan perpisahan bagi yang sudah purnatugas, pindah tugas, dan liburan.

 ”Urunan ini mulai 2022. Saya menjabat di puskesmas sejak Desember 2021, ketika saya masuk kan tidak ada anggaran sama sekali, akhirnya kita musyawarah dan akhirnya ada urunan di 2022,” ungkapnya.

Urunan tersebut, terang dia, juga untuk pemberian parsel bagi para pegawai setiap hari raya Lebaran. Bahkan, termasuk untuk pembiayaan yang dikeluarkan pada persiapan akreditasi di 2023. ”Untuk akreditasi supaya kita mendapatkan hasil yang terbaik. Dan itu cukup banyak pengeluaran,” tandasnya.

 Sehingga, tegas Deny, potongan ini sebenarnya bagian dari upaya puskesmas menyejahterakan para non-PNS yang berjumlah 35 dari total 65-an pegawai. Meski demikian, implementasinya berbanding terbalik dengan kebijakan yang diambil. Sebab, faktanya para non-PNS juga diminta setor setiap kali mendapat uang perjalanan dinas.

 ”Separuh kita itu merupakan non-PNS, jadi kadang kita itu kalau Lebaran, PNS dapat THR, yang non-PNS ini harus kita cukupi juga agar ikut merasakan senang juga,” kilahnya. 

Namun, semua pernyataan yang disampaikan kepala puskesmas tersebut diragukan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto M. Agus Fauzan dan anggota legislatif lainnya.

Menyusul, dugaan praktik pemberian ”upeti” ini juga menyasar para non-PNS. ”Katanya untuk kesejahteraan non-PNS, cuma ini menjadi blunder ketika non-PNS dan PNS semuanya ada pungutan,” papar Fauzan. 

Blunder tersebut turut diamini para pegawai puskesmas yang hadir, jika potongan memang menyasar semua pegawai. ”Iya benar, memang (non-PNS) urunan juga, karena Pj kegiatannya kan banyak dari non-PNS,” jawab pegawai puskesmas.

Sontak, jawaban itu membuat kalangan dewan geleng-geleng. Apalagi nilai ”upeti” yang terkumpul cukup besar. Dari fakta yang terungkap, potongan ini selalu diingatkan dalam grup Whatsapp dan terkoordinir. Sehingga, kondisi tersebut berbanding terbalik dari pengakuan kepala puskesmas jika hal itu dilakukan tanpa paksaan. 

”Kalau saya hitung per bulan capai Rp 14 juta lho dari 14 penanggung jawab. Satu Pj rata-rata dua orang, satu orang itu sepuluh kegiatan. Ketika satu Pj ada Rp 1 juta dari 10 kegiatan, otomatis setor Rp 500 ribu. Yang menjadi ironis, setiap bulan juga diingatkan, gitu kok katanya tidak ada paksaan,” tandas Fauzan. (ori/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#puskesmas dawarblandong #Dewan Kabupaten #pungli #Pungutan liar (pungli)