Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dua Terdakwa Kurir Rokok Ilegal Segera Divonis

Farisma Romawan • Sabtu, 1 November 2025 | 15:35 WIB
MERUGIKAN NEGARA: Komplotan kurir rokok ilegal made in Madura, Hariyadi dan Mohammad Ro’is, usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (31/10).
MERUGIKAN NEGARA: Komplotan kurir rokok ilegal made in Madura, Hariyadi dan Mohammad Ro’is, usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (31/10).

Pasca Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar

 KABUPATEN – Usai dituntut pidana penjara selama 3 tahun, komplotan kurir rokok ilegal made in Madura, Hariyadi dan Mohammad Ro’is, bakal segera djatuhi vonis pengadilan. Selasa (4/11) pekan depan, sidang putusan kedua terdakwa telah dijadwalkan berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

 Keduanya akan mendengarkan putusan hukum majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Sri Adriyanthi. ’’Sidang putusan atas perkara nomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mjk  dan 407/Pid.Sus/2025/PN Mjk telah diagendakan tanggal 4 November,’’ terang Humas PN Mojokerto Tri Sugondo, kemarin (31/10).

 Jadwal tersebut diakui Tri setelah kedua terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan. Pembelaan tersebut juga langsung dijawab jaksa dengan lisan di hadapan majelis hakim di sidang sebelumnya. Sehingga agenda sidang berikutnya langsung ditentukan dengan pembacaan putusan majelis hakim. ’’Pembelaan sudah disampaikan secara lisan,’’ tandasnya.

 Dalam tuntutannya, jaksa menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada warga Pamekasan dan Malang ini karena terlibat dalam jaringan peredaran rokok tanpa cukai.

Mereka diringkus petugas bea cukai Sidoarjo saat mengirim 508 ribu batang rokok tanpa pita cukai di biro ekspedisi Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, pada 9 Juli lalu. Ro’is dan Hariyadi sama-sama dijerat dengan Pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.

 ’’Tuntutan kedua terdakwa sama, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,’’ ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 378 juta. Atas kerugian itu, jaksa turut menjatuhkan tuntutan denda masing-masing Rp 757 juta. Nominal sebanyak itu berdasarkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dikalikan empat, atau setara Rp 1,5 miliar.

 Lalu dibagi habis untuk kedua terdakwa. Jika denda tak mampu dibayar selama satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita sebagai pengganti denda. Bahkan, jika nilainya belum mencukupi seluruh denda, diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut setelah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan.

 Yang mana, perbuatan mereka tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal. Selain itu, aksi mereka juga meresahkan masyarakat hingga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. ’’Untuk pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan, dan tidak pernah dihukum sebelumnya,’’ pungkasnya. (far/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#PN Mojokerto #kurir rokok ilegal #rokok tanpa cukai