Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Hari Ini Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Korupsi BLUD

Martda Vadetya • Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:45 WIB

 

BERLANJUT: Yuki Firmanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu. Hari ini terdakwa dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan.
BERLANJUT: Yuki Firmanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu. Hari ini terdakwa dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan.

KABUPATEN - Kasus korupsi dana badan layanan umum daerah (BLUD) puskesmas di Kabupaten Mojokerto terus bergulir di meja hijau. Yuki Firmanto, terdakwa tunggal dalam kasus ini, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya hari ini.

 Menyusul, pria 40 tahun ini sebelumnya telah melakoni 12 kali rangkaian persidangan. Mulai dari sidang dakwaan, eksepsi, saksi ahli, saksi, hingga a de charge atau saksi meringankan. Sehingga, hari ini giliran pria asal Lowokwaru, Malang, ini menghadapi sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto. 

”Benar, besok (hari ini, Red) kasus korupsi BLUD agenda sidang tuntutan. Insya Allah materi tuntutannya siap untuk dibacakan dalam sidang,” terang Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat, kemarin (28/10).

 Dalam sidang a de charge pada 15 Oktober dan 20 Oktober lalu, pihak terdakwa mendatangkan dua orang saksi meringankan. Yakni, ahli pidana dari Universtas Bhayangkara Surabaya dan mantan rekan kerja terdakwa. 

”Pada prinsipnya, dari keterangan dua saksi meringankan itu, terdakwa bekerja di bawah naungan Pusat Kajian dan Pengembangan Akutansi dan Bisnis (PKPAB) FEB Universitas Brawijaya. Dan tugasnya dikerjakan dengan sungguh-sungguh sampai tuntas,” sebut kuasa hukum terdakwa, Iqbal Shavirul Bharqi. 

Untuk diketahui, Yuki Firmanto sedianya dijerat jaksa dengan dakwaan alternatif. Yakni, Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 Pasalnya, sebagai koordinator pendamping atau konsultan di 27 puskemas se-Kabupaten Mojokerto, Yuki berperan mengkoordinir penyelewengan anggaran. Dengan memalsukan dokumen jasa pelayanan kesehatan hingga pembuatan kontrak. Akibatnya, negara ditaksir merugi sekitar Rp 5 miliar dari total anggaran APBD tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp 5,2 miliar.  (vad/ris)

Editor : Hendra Junaedi
#kasus korupsi #blud #Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) #pengadilan tipikor surabaya