Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pinjam Bendera Konsultan, PHO Fiktif, hingga Beton Tambah 67 Kubik

Fendy Hermansyah • Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:55 WIB
TUJUH SAKSI: Sidang lanjutan perkara korupsi kapal TBM pada Selasa (21/10) di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo menghadirkan tujuh saksi yang terdiri dari tiga ASN Pemkot Mojokerto dan empat.
TUJUH SAKSI: Sidang lanjutan perkara korupsi kapal TBM pada Selasa (21/10) di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo menghadirkan tujuh saksi yang terdiri dari tiga ASN Pemkot Mojokerto dan empat.

SEMENTARA itu, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kota Mojokerto Rp 2,5 miliar kembali membuka rangkaian fakta mencengangkan. Syahfudin, konsultan asal Ternate yang berdomisili di Ngrowo, Bangsal, menjadi ’’pengawas bayangan’’ yang mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pengawasan proyek bernilai miliaran rupiah itu.

Dalam sidang yang digelar Selasa (21/10) di Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin majelis hakim I Made Yuliada, jaksa menghadirkan sejumlah tujuh saksi. Tiga saksi dari ASN Pemkot Mojokerto yakni, Fibriyanti Plt Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto yang juga eks Kabag Umum Setda Kota Mojokerto, Adi Yuda selaku Kasi Bina Konstruksi DPUPR-Perakim Kota Mojokerto yang juga pejabat pengadaan, Dina Analisa selaku eks bendahara pembantu DPUPR-Perakim Kota Mojokerto yang juga direksi lapangan proyek kapal TBM.

Sedang, tiga saksi dari kalangan konsultan pengawas, yakni Bagus Dana Prasetya selaku asisten pengawas lapangan, Syahfudin selaku pengawas lapangan, dan Endik Setiawan selaku Direktur CV Adzra Anugrah pemenang lelang konsultan pengawasan proyek kapal TBM. Serta, karyawannya Nur Syamsudin.

Dari keterangan mereka terungkap, perusahaan yang secara administratif memenangkan tender jasa konsultansi pengawasan yakni CV Adzra Anugrah ternyata hanya dipinjam oleh Syahfudin. ’’Dokumen yang diunggah ke LPSE semua atas perintah Pak Syahfudin. Saya hanya disuruh upload dan tanda tangan,’’ ujar Bagus Dana di ruang sidang.

Ia mengaku menandatangani laporan bulanan, kuitansi, dan berita acara atas nama direktur CV Azra tanpa seizin pemilik perusahaan. Gajinya hanya Rp 2,5 juta per bulan, sementara tanggung jawab yang ia jalankan menyangkut laporan pengawasan proyek bernilai miliaran rupiah.

Endik Setiawan, Direktur CV Azra Anugrah yang tercatat sebagai pemenang tender pengawasan struktur kapal mengakui, seluruh kegiatan di lapangan dikerjakan oleh tim Syahfudin dan Bagus Dana tanpa keterlibatan dirinya. ’’Saya hanya tanda tangan surat kuasa. Semua diurus oleh mereka. Saya cuma diberi fee lima persen, sekitar dua juta sekian,’’ ujarnya.

Dana pengawasan senilai Rp44,25 juta sempat masuk ke rekening perusahaan miliknya, namun kemudian diserahkan kembali melalui cek kepada pihak yang mengerjakan proyek. Praktik ’’pinjam bendera’’ seperti ini merupakan modus klasik untuk meloloskan syarat administrasi tanpa kompetensi nyata. Akibatnya, pengawasan dilakukan oleh pihak tanpa keahlian kontraktual maupun legalitas resmi.

Pejabat pengadaan Adi Yuda juga mengakui proses seleksi konsultan tidak berjalan sesuai prosedur. ’’Awalnya ada tiga rekomendasi, tapi dua gagal upload dokumen. Akhirnya tinggal CV Azra. Dasarnya rekomendasi dari Pak Yustian,’’ katanya. Ia tak bisa menjelaskan dasar hukum rekomendasi tersebut dan menyebutnya ’’sudah menjadi kebiasaan’’.

Fakta lain yang muncul menyebutkan serah terima hasil pekerjaan (PHO) dilakukan sebelum proyek benar-benar rampung. Di hadapan majelis hakim, Syahfudin mengaku pekerjaan fisik masih ada yang tertinggal ketika berita acara PHO ditandatangani. ’’Secara fisik belum selesai, masih ada yang tertinggal. Tapi saya dengar sudah PHO,’’ ucap pria asal Ternate ini.

Menurut Bagus Dana, bagian atas kapal masih menempel begisting dan tangga belum terpasang. ’’Tapi sudah diserahkan dan dicairkan,’’ tegasnya. Ia mengaku tidak pernah merekomendasikan PHO karena belum layak, namun dokumen sudah dibuat oleh pihak dinas.

Dina Analisa yang menjabat direksi lapangan mengaku hanya menandatangani administrasi pencairan tanpa melihat kondisi lapangan. ’’Saya tidak tahu progresnya, hanya tanda tangan karena dokumen dianggap lengkap,’’ ujarnya.

Majelis hakim Pasaribu menegur keras saksi tersebut. ’’Kalau hanya lihat dokumen, semua orang bisa print apapun! Seharusnya saudara tahu kondisi lapangan,’’ tegas hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tezar Rachadian dan Yusaq dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto memaparkan temuan paling mencolok. Yakni, adanya selisih volume beton antara laporan pengawas dan data penyedia readymix. Dari dokumen pengiriman, total beton yang dikirim hanya 111 meter kubik, sementara dalam laporan konsultan pengawas tercatat 178 meter kubik.

Ketika dikonfirmasi, Syahfudin mengaku sebagian pekerjaan menggunakan campuran manual (setmix) dengan molen. ’’Sebagian pakai molen manual di area pondasi. Tapi saya tidak tahu pasti mutunya,’’ ujarnya.

Selisih sebesar 67 meter kubik ini disorot tajam oleh majelis hakim karena nilainya sangat besar. Perbedaan tersebut berpotensi menunjukkan adanya mark-up atau pelaporan fiktif terhadap volume pekerjaan, apalagi sebagian pengecoran dilakukan tanpa pengujian mutu (slump test).

Dari keterangan yang disampaikan para saksi itu terungkap adanya rekayasa administratif dan pemalsuan dokumen dalam proyek pengawasan proyek kapal TBM. Seorang karyawan konsultan mengendalikan tiga perusahaan sekaligus CV Rafina, CV Pilar Agung, dan CV Azra, yang seluruhnya mencantumkan nama Syahfudin dalam berkas pengadaan. (rif/fen)  

Editor : Hendra Junaedi
#Kapal tbm #sidang kasus korupsi #sidang tipikor #Taman Bahari Mojopahit #sidang korupsi #Pemkot Mojokerto