Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

WNA Pengawas Pabrik Baja di Mojokerto Diperiksa Polisi

Martda Vadetya • Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:20 WIB
PROSES HUKUM: Achmad Winarno saat menjalani visum di RSUD Soekandar Mojosari beberapa waktu lalu.
PROSES HUKUM: Achmad Winarno saat menjalani visum di RSUD Soekandar Mojosari beberapa waktu lalu.

Terlibat Kasus Dugaan Penganiayaan Buruh

KABUPATEN - Kasus penganiayaan buruh di PT. Jaya Mustika Indonesia, Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, terus bergulir. Warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang sebelumnya dilaporkan kini telah diperiksa kepolisian.

Kuasa hukum korban, Iwan Setianto mengatakan, sejauh ini Satreskrim Polres Mojokerto telah memeriksa sejumlah pihak. Selain kliennya, Achmad Winarno, petugas juga telah memeriksa satu orang saksi dalam kasus ini. Yakni, Mochamad Elang Rizky alias Elang, rekan kerja korban.

’’Terlapor (Bao Jianfeng alias Sukok, WNA asal Tiongkok, pengawas pabrik) juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik,’’ ungkapnya, kemarin. Di samping itu, polisi telah mendatangi lokasi pabrik Rabu (15/10) lalu untuk mendalami perkara. Saat itu juga Winarno menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari petugas.

’’Senin (20/10) lalu klien kami (korban) dijadwalkan untuk BAP tambahan. Kami jadwal ulang karena korban sakit,’’ terang Iwan. Meski begitu, aparat penegak hukum (APH) belum metetapkan tersangka dalam kasus yang dilaporkan Mei lalu ini. ’’Belum ada tersangka, belum naik penyidikan juga,’’ imbuhnya.

Kasus penganiayaan buruh ini terjadi pada 24 Mei lalu. Winarno yang merupakan buruh bagian produksi baja diperintah Bao Jianfeng alias Sukok, pengawas pabrik, untuk menyiram halaman. Setelah selesai, Sukok menilai pekerjaan Winarno asal-asalan karena ada area yang belum disirami.

Selain itu, Sukok menuding Winarno meretakkan plesteran di sekitar tungku produksi akibat tersiram air. Korban kemudian disuruh pulang setelah didamprat Sukok. Saat Winarno hendak pulang, bajunya justru ditarik pelaku hingga korban tersungkur.

Korban dihajar berkali-kali dengan tangan kosong hingga mengalami sejumlah luka lebam di wajah, tangan hingga kaki. Tak berhenti di situ, korban masih dimintai ganti rugi oleh WNA asal Tiongkok itu karena merusak plester pabrik.

Karena tak punya uang, Winarno terpaksa menjaminkan motornya. Saat itu juga korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto. Sejak kejadian ini Winarno sudah tidak bekerja di pabrik baja itu walaupun belum ada pemecatan hingga saat ini. (vad/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#dlanggu #Aniaya buruh #kekerasan #Tumapel #buruh pabrik #WNA China #penganiayaan