Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Kapal TBM
SIDOARJO - Sidang lanjutan skandal korupsi kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kembali digelar, kemarin (21/10). Sebanyak tujuh saksi dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Majelis hakim dipimpin I Made Yuliada didampingi Manambus Pasaribu dan Lujianto. Tujuh saksi yang dihadirkan ini dari unsur ASN Kota Mojokerto dan konsultan pengawas proyek kapal TBM. Di antaranya terdapat Plt Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto Fibriyanti.
Juga sejumlah ASN dari DPUPR-Perakim Kota Mojokerto, yakni Yuda Adi selaku Kasi Bina Konstruksi DPUPR-Perakim Kota Mojokerto, dan Dina Analisa sebagai bendahara pengeluaran DPUPR-Perakim Kota Mojokerto.
Sedangkan, saksi dari konsultan pengawas proyek kapal TBM adalah Endik Setiawan selaku Direktur CV Adzra Anugerah, Syahfudin penyewa bendera CV Adzra Anugerah beserta stafnya, Bagus Dana Prasetya. Sidang dimulai sekitar pukul 13.00. Namun, hingga pukul 17.30, proses persidangan masih berlangsung.
”Sidang ini untuk menguji keterangan saksi yang telah dituangkan dalam berita acara. Jadi, jangan memberikan keterangan yang plin-plan. Buatlah perkara ini terang benderang,” ujar I Made Yuliada ketika mengawali sidang kepada para saksi yang hadir.
Proyek kapal TBM di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, dengan anggaran Rp 2,5 miliar kesandung korupsi. Tujuh orang dalam pengerjaan proyek menjadi tersangka. Masing-masing Yustian Suhandinata (eks Sekretaris DPUPR-Perakim Kota Mojokerto), Zantos Sebaya (eks Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR-Perakim Kota Mojokerto), Mochamad Romadon (Direktur CV Hasya Putera Mandiri, kontraktor pemenang pekerjaan struktur).
Kemudian, Mochamad Khudori (Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, pemenang pekerjaan kover), Hendar Adya Sukma (subkontraktor pekerjaan struktur), Cholik Idris dan Nugroho alias Putut (subkontraktor pekerjaan kover). Ketujuh terdakwa dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 1,9 miliar. (rif/fen)
Editor : Hendra Junaedi