Atas Kasus Kepemilikan Celurit dan Pemalakan Sopir Truk
KABUPATEN – Iman Dwi Christianto, 44, divonis satu tahun pidana penjara atas kasus kepemilikan senjata tajam berupa celurit saat Operasi Pekat Semeru 2025 di Jalan Raya Bypass Mojokerto, pada 2 Mei silam.
Bobi, begitu dia biasa disapa, terbukti bersalah sesuai dakwaan penuntut umum Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Putusan tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa yang menjatuhkan pidana selama 1 tahun enam bulan penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (20/10), Bobi tak memberikan perlawanan atas vonis majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak. ’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata penusuk tanpa hak sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,’’ ungkap Hakim Ketua Jenny Tulak.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan. Terutama, perbuatan terdakwa yang dinilai meresahkan masyarakat, sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan. Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan hingga menjatuhkan vonis 1 tahun pidana penjara. ’’Untuk pertimbangan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi,’’ tandasnya.
Sebelumnya, Bobi diringkus tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto saat Operasi Pekat Semeru 2025, pada 2 Mei silam. Operasi digelar setelah kepolisian banyak mendapat informasi tentang maraknya aksi premanisme berupa pemalakan kepada sopir truk di Jalan Raya Bypass Mojokerto.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sebilah celurit dan uang tunai yang disinyalir hasil dari memalak. Bobi ini juga kerap nekat naik ke kabin truk dengan membawa senjata tajam untuk meminta uang kepada para sopir. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi