Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dua Kurir Rokok Ilegal di Mojokerto Segera Dituntut JPU

Farisma Romawan • Senin, 13 Oktober 2025 | 15:20 WIB
DIBEBERKAN: Tersangka dan barang bukti rokok ilegal saat diserahkan kantor Bea Cukai Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Agustus lalu.
DIBEBERKAN: Tersangka dan barang bukti rokok ilegal saat diserahkan kantor Bea Cukai Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Agustus lalu.

Muncul Nama ’’H’’ sebagai Pemberi Perintah

KABUPATEN - Hariyadi dan Mohammad Ro’is, komplotan kurir rokok ilegal made in Madura yang dibongkar Kantor Bea Cukai Sidoarjo di Mojosari bakal segera dituntut pidana. Ini setelah sejumlah bukti dan saksi yang menyatakan keterlibatan mereka dalam peredaran rokok tanpa cukai telah dibeberkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (7/10).

Termasuk dua petugas Bea Cukai Sidoarjo, Mahindra Virizkiansyah Jihad dan Thio Triha Atmaja yang meringkus mereka saat mengirim 508 ribu batang rokok tanpa pita cukai dari Pamekasan Madura di ekspedisi kawasan Desa Randubango Mojosari, 9 Juli lalu. Dalam sidang, kedua kurir ini juga mengaku mengirim ratusan ribu batang rokok ilegal usai diperintah H yang menjadi buronan bea cukai.

’’Sidang mulai dari pembacaan dakwaan, pembuktian sampai pemeriksaan terdakwa sudah selesai. Selanjutnya diagendakan sidang tuntutan, Selasa (14/10),’’ ungkap Humas PN Mojokerto Tri Sugondo. Atas perbuatannya, warga Pamekasan dan Malang ini didakwa dengan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui keduanya sudah 10 kali mengantar rokok ilegal. Ditaksir nilai kerugian negara dari berkarton-karton rokok ilegal tersebut mencapai Rp 378 juta. Nilai tersebut didapat berdasarkan tarif cukai terendah sebesar Rp 746 perbatang yang dikalikan dengan jumlah barang bukti yakni sebanyak 508 ribu batang rokok tanpa cukai. ’’Dakwaannya masih sama, sesuai Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,’’ tegas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra.

Sebelumnya, Rois, 32, dan Hariyadi diringkus tim bea cukai Sidoarjo saat mengantar rokok tanpa cukai dari Madura ke sebuah kantor ekspedisi pengiriman barang di kawasan Mojosari, 9 Juli lalu. Menggunakan mobil pikap, mereka berangkat dari Pamekasan untuk mengirim 508 ribu batang rokok tanpa pita cukai. Dari aksinya, keduanya mendapat imbalan sebesar Rp 1,5 juta untuk sekali antar. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#kurir #rokok ilegal #segera disidangkan #Bea Cukai Sidoarjo #PN Mojokerto