Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kasus Tewasnya M. Alfan, Siswa SMK di Mojokerto Segera Disidang

Martda Vadetya • Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:20 WIB
TAHANAN KEJAKSAAN: Penyidik kepolisian menyerahkan Rio Filian Tono (memakai peci) ke Kejari Kabupaten Mojokerto untuk diproses lebih lanjut.
TAHANAN KEJAKSAAN: Penyidik kepolisian menyerahkan Rio Filian Tono (memakai peci) ke Kejari Kabupaten Mojokerto untuk diproses lebih lanjut.

Tersangka Dijerat Jaksa dengan Percobaan Pembunuhan Berencana

KABUPATEN - Rio Filian Tono, 27, kini telah diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Menyusul, berkas perkara kasus tewasnya M. Alfan yang menyeret warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, ini telah lengkap atau P21.

’’Tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti kami laksanakan Rabu (8/10),’’ ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman, Kamis (9/10). Selain tersangka, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto turut menyerahkan sejumlah barang bukti kasus tewasnya pelajar SMK asal Desa Kaligoro, Kecamatan Kutorejo tersebut. Mulai dari tas dan baju seragam milik Alfan hingga ponsel dan motor Honda Vario nopol S 6755 RA Rio.

Seiring perkembangan penanganan perkara, Rio dijerat jaksa dengan Pasal 340 KUHP tentang percobaan Pembunuhan Berencana juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP subsider Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Mengakibatkan Kematian. Praktis, ia terancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sedianya, oleh kepolisian, ia dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Menurut Erfandy, pengenaan pasal percobaan pembunuhan berencana ini lantaran perkembangan fakta berkas perkara dianggap telah memenuhi unsur. ’’Alat bukti dalam berkas perkara cukup untuk mendukung pembuktian nanti di persidangan terkait perbuatan tersangka ini,’’ ungkapnya.

Tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas II B Mojokerto hingga tuntas diadili. Jaksa penuntut umum segera melimpahkan kasus ini ke Pengdilan Negeri Mojokerto sambil merampungkan surat dakwaan.

Kasus ini berawal dari ditemukannya M. Alfan yang tewas mengambang di aliran Sungai Brantas wilayah Prambon, Sidoarjo, pada 2 Mei lalu. Alfan diduga tercebur ke kali setelah dijemput tersangka dari sekolah ke rumah Rifki, teman sekolah korban sekaligus ponakan Rio, di Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging.

Peristiwa nahas itu terjadi setelah tersangka mengejar dan menakut-nakuti Alfan dengan meneriaki agar ponakannya mengambil sebilah parang. Korban yang panik lantas kabur ke area sungai yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi. (vad/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#pembunuhan berencana #kejari kabupaten mojokerto #pelajar tewas di sungai