Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin (7/10), terdapat lima saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Yakni, Mada Hari Prasetya, tenaga ahli yang sertifikat keahliannya dipakai CV Hasya Putera Mandiri ikut lelang proyek kapal TBM. Lalu, Bagus Wahyu Saputro, tenaga ahli K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) yang sertifikatnya dipinjam ikut lelang. Iman Wahyudi, Budi Prasetyo, dan Nono Kurniawan pekerja dari Hendar Adya Sukma subkontraktor pekerjaan konstruksi.
Saksi Mada Hari Prasetya, tenaga ahli sipil asal Sidoarjo, mengaku tidak pernah terlibat sama sekali dalam pekerjaan proyek kapal. Namun, namanya tercantum resmi sebagai tenaga teknik dalam berkas CV Hasya Putera Mandiri, perusahaan pemenang lelang yang juga pelaksana proyek senilai Rp 2,5 miliar tersebut.
”Sertifikat saya dipinjam oleh Budi Prasetyo untuk keperluan lelang. Saya tidak tahu kalau dimasukkan ke proyek kapal. Tidak pernah kerja, tidak pernah ke lokasi,” ungkap Mada di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada. Ia mengaku hanya sekali dipanggil untuk klarifikasi di Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto dan diberi uang transport Rp 200 ribu oleh Budi. Setelah itu tak pernah tahu bagaimana proyek dijalankan. ”Saya hanya dipinjam sertifikat, tidak ada upah,” katanya.
Kesaksian Mada diamini oleh Budi Prasetyo, konsultan asal Pasuruan yang menjadi perantara. Ia menyebutkan, permintaan datang dari Mochamad Romadon, direktur CV Hasya Putera Mandiri. ”Romadon pinjam SKT-nya Mada untuk ikut lelang. Saya hanya bantu antar saat klarifikasi,” ujar Budi, yang juga mengaku tak mengenal pihak-pihak teknis di lapangan.
Lebih jauh, nama lain yang tercantum sebagai personel proyek seperti Bagus Wahyu Saputro juga mengaku tak pernah mengerjakan proyek kapal TBM. Bahkan, tidak mengenal manajemen CV Hasya Putera Mandiri. ”Saya tidak kenal direkturnya. Sertifikat saya hanya dipinjam saja,” katanya.
Tak hanya jaringan peminjaman SKT saja yang terbongkar dalam sidang tersebut. Dari keterangan pekerjaan dari Hendar Adya Sukma selaku subkontraktor pelaksana pekerjaan konstruksi terungkap kejanggalan pengerjaan proyek. Seperti penggunaan spek beton yang diduga di bawah spesifikasi, pekerjaan bekisting dengan bahan yang dipakai berulang, keberadaan beton, balok, dan kolom yang keropos.
Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto sekaligus JPU Yusaq Djunarto menilai kesaksian para saksi mengonfirmasi adanya rekayasa administratif dalam proses pengadaan. ”Tenaga ahli yang dipakai semua ternyata bukan pekerjaan dari CV Hasya Putera Mandiri,” sebut dia. Pihaknya menuturkan praktik demikian sekadar peminjaman sertifikat. Melainkan, sistem yang sengaja dibangun untuk menciptakan formalitas kelayakan, padahal orang-orangnya tidak pernah bekerja di lapangan.
Majelis hakim ikut menyoroti pola curang ini. Ketua majelis I Made Yuliada menyebut praktik semacam ini telah merusak esensi pengawasan teknis dan mengakibatkan kualitas proyek ambrol. ”Kalau ahli hanya dipinjam namanya, wajar kalau hasil pekerjaan tidak berkualitas,” sindirnya tajam. Bangunan berbentuk kapal yang digadang-gadang menjadi ikon wisata Mojokerto itu kini mangkrak di kawasan TBM Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon. Dari anggaran Rp 2,5 miliar APBD 2023, proyek itu menimbulkan kerugian negara Rp 1,9 miliar.
Fakta persidangan hari ini menambah potongan puzzle tentang bagaimana proyek gagal ini disutradarai dari balik meja. Yakni, penggunaan sertifikat tenaga ahli dipinjam untuk memenuhi administrasi lelang, proyek dikerjakan tanpa pengawasan teknis profesional, kualitas pekerjaan yang jauh di bawah standar. Sidang yang digelar pukul 11.00 berjalan hingga skors istirahat pada pukul 12.00. Sidang berlanjut hingga berita ini ditulis petang kemarin.
Majelis hakim bertujuan menguji keterangan para saksi yang sebelumnya pernah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. (rif/fen/ris)
Editor : Hendra Junaedi