Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kejari Teliti Berkas Perkosaan Lesbian

Martda Vadetya • Kamis, 2 Oktober 2025 | 15:15 WIB
PROSES HUKUM: Kasus perkosaan lesbiaan kini tengah berproses di Kejari Kabupaten Mojokerto.
PROSES HUKUM: Kasus perkosaan lesbiaan kini tengah berproses di Kejari Kabupaten Mojokerto.

Polisi Lakukan Pelimpahan Tahap I

KABUPATEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto kini tengah memproses kasus perkosaan lesbian di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko. Menyusul, berkas perkara kasus kekerasan seksual ini telah dilakukan pelimpahan tahap I oleh kepolisian.

’’Untuk (pelimpahan) tahap I dilakukan pertengahan September lalu. Sekarang berkasnya sedang kami teliti,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman, kemarin. Kasus yang terjadi pada 10 Juli lalu ini menyeret DS, 33, perempuan asal Kota Bandar Lampung.

Pelaku datang ke Mojokerto untuk menemuai MZ, 35, janda warga Desa Bening, Kecamatan Gondang setelah saling kenal lewat media sosial. Korban menemui DS yang menginap di kosan di Perumahan Griya Asri Blok G nomor 4, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko.

MZ masuk ke kamar pelaku. Sementara FU, rekan korban, menunggu di luar kamar kos. Saat itu, DS yang baru selesai pijat lantas mengunci pintu kamar kos dari dalam. Ia mengambil pisau cutter dan menodongkannya pada MZ agar membuka baju. Korban yang ketakutan kemudian melepas celana.

Kemudian DS membuka paksa baju serta pakian dalam korban. Pelaku langsung menciumi tubuh dan mencabuli MZ. Korban berteriak kesakitan setelah DS menggigit organ vital MZ. FU sontak mendobrak pintu kamar hingga korban akhirnya berhasil kabur dan melapor ke polisi. ’’Masih belum tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti). Setelah kita teliti, apa saja yang mungkin perlu dilengkapi, nanti kita lakukan tahap Ii,’’ tandas Erfandy.

Dalam kasus ini, DS dijerat kepolisian dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Perempuan penyuka sesama jenis ini terancam dihukum maksimal 9 tahun penjara. (vad/fen)

 

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#sesama jenis #perkosaan #lesbian #kejari kabupaten mojokerto