Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Cabuli Anak Tetangga, Didakwa Pasal Berlapis

Farisma Romawan • Selasa, 30 September 2025 | 15:25 WIB
TEGA: Dodik Hermawan, terdakwa kasus kekerasan anak sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin.
TEGA: Dodik Hermawan, terdakwa kasus kekerasan anak sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin.

KABUPATEN - Dodik Hermawan, warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Kemarin, pria 46 tahun ini diadili karena tega mencabuli EW, gadis 16 tahun yang merupakan tetangganya sendiri selama beberapa kali sepanjang Maret hingga Mei lalu.

Sidang yang digelar tertutup di ruang Cakra kemarin itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Jenny Tulak dan hakim anggota BM Cintia Buana serta Tri Sugondo. Pelaksanaan sidang digelar tertutup dengan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rosihan Arganata.

Dalam dakwaannya, Dodik dinilai telah melakukan tindak pidana kekerasan anak dengan memaksa persetubuhan dengannya. Yakni sesuai Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.  ’’Kami kenakan empat dakwaan sekaligus mulai pasal 81 ayat 1 dan 2, juncto pasal 76 D atau 76E juncto pasal 64 ayat1 KUHP,’’ ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandi Kurnia Rachman kemarin.

Aksi terdakwa terungkap saat terpergok sedang mencium bibir EW di rumah korban 18 Juni silam. Saat itu, terdakwa melihat EW hendak mengeluarkan motor dari rumah dan langsung menciumnya. Aksinya dipergoki oleh S, orang tua EW dan langsung dilaporkan ke perangkat desa setempat.

Saat dimediasi oleh perangkat desa, terungkap fakta jika korban tidak sekadar diciumi dan diraba kemaluannya. Tapi juga telah beberapa kali disetubuhi oleh terdakwa. Modusnya, dengan cara menarik korban masuk ke kamar belakang lalu mulut korban dibekap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi rudapaksa tersebut dilakoni terdakwa sebanyak tiga kali, yakni sejak tanggal 9 Maret, 23 Maret, dan 6 Mei yang dibuktikan dengan berdasarkan hasil visum RSUD Prof. dr. Soekandar.

Atas perbuatannya, pria pengangguran ini langsung dibawa dan diringkus tim Satreskrim Polres Mojokerto. ’’Terdakwa ini pengangguran, tidak punya hubungan keluarga, hanya bertetangga,’’ pungkasnya. (far/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#cabuli anak bawah umur #cabuli tetangga #PN Mojokerto #kejari kabupaten mojokerto