Satpol PP Bakal Pelototi Aktivitas Warga di Area RTH
MOJOSARI - Baru-baru ini, warga Kabupaten Mojokerto dihebohkan dengan aksi mesum dua sejoli di Taman Lalu Lintas, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Mojosari. Muda-mudi ini tampak leluasa berbuat asusila di tempat umum yang diterangi lampu remang-remang tersebut.
Aksi mesum yang terjadi Sabtu (27/9) Subuh ini terekam dalam video amatir berdurasi 30 detik yang diunggah di media sosial Facebook. Terlihat seorang perempuan baju putih berkeredung krem berpelukan mesra dengan kekasihnya di salah satu gazebo ruang terbuka hijau (RTH) tersebut. ’’Sebaiknya kalau malam (taman) ditutup saja, biar tidak untuk maksiat,’’ tulis akun Suhar tatik di kolom komentar unggahan akun Facebook Afif Kasbuloh.
Pasangan yang belum diketahui identitasnya itu ditengarai memanfaatkan situasi sepi di lokasi. Selain waktu dini hari, mereka beraksi didukung penerangan taman yang minim alias remang-remang. ’’Tempatnya (Taman Lalu Lintas) memang remang-remang mini,’’ komentar akun Ellistya Belajar Ikhlas.
Aksi asusila di fasilitas umum ini pun menuai beragam reaksi netizen di dunia maya. Terlebih Taman Lalu Lintas dikelola Pemkab Mojokerto. Terkait viralnya tayangan tersebut, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto Mahendra Widhi Wicaksono mengungkap, pihaknya telah menerima informasi perbuatan mesum di tempat umum ini. ’’Akan kami deteksi dini dahulu nanti (Sabtu, 27/9) malam. Selanjutnya nanti akan kita lakukan patroli gangguan tibumtranmas,’’ ungkapnya, Sabtu (27/9).
Ia menjelaskan, perbuatan dua sejoli dalam video viral tersebut melanggar aturan. Yakni, Perda Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Terutama, aksi tersebut menyangkut RTH yang disediakan pemda untuk aktivitas umum. ’’Kalau nanti kedapatan, akan kami beri imbauan dan pemahaman terkait pelanggaran perda dan norma sosial. Kita lakukan secara humanis dan persuasif terlebih dahulu. Kalau memang diperlukan, langkah terakhirnya ya kita serahkan ke bidang penindakan,’’ tandasnya. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi