Hajar Korban karena Menolak Hubungan Badan di Gubuk Sawah
DAWARBLANDONG – Suparno, 37, terdakwa perampokan dan penganiayaan wanita open BO di hutan Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, dituntut 10 tahun penjara. Jaksa menyatakan residivis kasus serupa itu terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan.
Suparno sedianya menjalani sidang putusan pada Selasa (23/9). Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menundanya pekan depan. ”Putusannya ditunda tanggal 30 September,” kata Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen, kemarin (24/9). Dalam sidang tuntutan Selasa (26/9), jaksa meminta agar pria asal Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng, Lamongan, itu divonis 10 tahun penjara sebagaimana Pasal 365 ayat 2 angka 1 dan 4.
Pasal itu mengatur perbuatan pencurian pada malam hari dan mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Dakwaan jaksa menyebutkan, Suparno menghajar korban Suwitaningsih, 40, lantaran menolak diajak berhubungan badan di gubuk sawah tepi jalan Desa Suru pada Minggu (18/5) malam. Perempuan asal Jalan Bendul Merisi, Wonokromo, Surabaya, yang menjajakan jasa open BO itu meminta di hotel. Karena korban berusaha kabur, terdakwa menghajarnya hingga pingsan.
Suparno lantas kabur membawa HP Vivo Y28 dan tas berisi uang Rp 450 ribu milik korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Suwitaningsih mengalami luka memar pada kelopak mata, dahi, dan bibir. Jaksa menyatakan, pertemuan antara terdakwa dan korban bermula dari grup Facebook Dunia Malam Surabaya. Di sana, terdakwa tertarik dengan iklan kencan alias open BO yang ditawarkan korban hingga akhirnya keduanya bertemu di SPBU Gunungsari, Surabaya.
Menggunakan motor Vario tanpa nopol milik terdakwa, keduanya kemudian pergi mencari tempat berhubungan badan hingga akhirnya terhenti di kawasan hutan Desa Suru. Seperti yang diberitakan, sepekan kemudian, Senin (26/5), Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus terdakwa di warung kopi Jalan Raya Ploso, Kecamatan Tembelang, Jombang.
Polisi menyebutkan, saat itu Suparno tengah menunggu calon korban barunya yang sedang perjalanan dari Jakarta. Terdapat perempuan asal Ngawi yang hendak dikencani tapi pada ujungnya akan dirampok. Terungkap pula Suparno pernah dipenjara 7 tahun pada 2008 dan 8 tahun pada 2018 karena kasus serupa. (adi/ris)
Editor : Hendra Junaedi