Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kalah Banding, Jarwo Tempuh Kasasi

Farisma Romawan • Minggu, 21 September 2025 | 15:20 WIB
TERSENYUM: Terdakwa pembunuhan, Sudarwo alias Jarwo, digelandang petugas kejaksaan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.
TERSENYUM: Terdakwa pembunuhan, Sudarwo alias Jarwo, digelandang petugas kejaksaan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Terdakwa Kasus Pembunuhan Pria Wates di Kebun Jalan Ir Soekarno

 KABUPATEN – Drama kasus pembunuhan Abid Yuliandi Muyafa, 38, pria asal Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, yang ditikam dan ditinggal di kebun jeruk kawasan wisata Rejoto, 31 Oktober 2024 belum berakhir. Sudarwo alias Jarwo, terdakwa yang divonis selama 14 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali naik kasasi setelah kalah banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

 Sistem Informasi Penelusuran Perkara  (SIPP) PN Mojokerto mencatat, amar putusan perkara banding nomor 1460/PID/2025/PT SBY telah dikeluarkan hakim PT Surabaya yang diketuai Suhartanto dan dua hakim anggota, Bambang Kustopo dan Supomo. Dalam putusannya, hakim sepakat menguatkan putusan PN Mojokerto tanggal 22 Juli 2025 nomor 163/Pid.B/2025/PN Mjk. Yakni, mengadili Jarwo dengan pidana selama 14 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

 ’’Pertimbangan hukum PT hanya menyebutkan sependapat dengan putusan di PN Mojokerto. Kami sudah menduga jika putusan PT pasti menguatkan putusan PN kalau tidak dikawal,’’ ungkap penasihat hukum Jarwo, Muflih.  Jika tidak ada aral melintang, Muflih akan melayangkan nota kasasi ke Mahkama Agung (MA) dalam waktu dekat. Tak berbeda jauh dengan banding, Muflih keberatan dengan vonis yang dinilainya tidak mempertimbangkan kondisi kejiwaan terdakwa.

 Yang mana, lanjut dia, psikis Jarwo mengalami gangguan berdasarkan hasil visum dokter psikiatri RS Bhayangkara Polda Jatim nomor SK/96/KES.3/II/2025/Rumkit. ’’Sudah kami siapkan memori kasasinya, tinggal menunggu rilis resminya dari PN Mojokerto,’’ ujar Muflih.  Merespons kasasi itu, Kasi Pidum Kejaksaan (Kejari) Negeri Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen mempersilakan terdakwa dalam menuntut keadilan.

 Menurutnya, kasasi merupakan hak setiap warga negara. Khususnya dalam meminta penilaian hakim MA terutama pasal 253 KUHAP. ’’Kami cek dulu apakah fisik putusan sudah diterima atau belum, karena dasar kami bersikap adalah putusan. Tinggal hakim MA menilai apakah permintaan tersebut relevan dengan pasal 253 KUHAP,’’ tandasnya. Sebelumnya, Jarwo divonis pidana oleh hakim PN Mojokerto selama 14 tahun penjara, 22 Juli lalu. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan alternatif kesatu Pasal 340 KUHP. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang menjatuhkan pidana selama 15 tahun.

 Dalam sidang yang berlangsung di ruang Chandra itu, majelis hakim menilai Jarwo sengaja menghilangkan nyawa rekannya sendiri. Menikam tubuh Abid menggunakan pisau sangkur sepanjang 30 cm sebanyak 17 kali hingga tewas, 31 Oktober 2024 silam. Jasad Abid lantas ditinggal di kebun jeruk Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon. (far/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#kasasi #kalah banding #terdakwa pembunuh #PN Mojokerto #Wates Kota Mojokerto