Satpol PP Ajak Lingkungan dan Masyarakat Mengawasi
KABUPATEN – Satpol PP Kabupaten Mojokerto meningkatkan pengawasan terhadap rumah kos. Hal itu untuk mengantisipasi praktik asusila hingga tinggal bersama pasangan tak sah alias kumpul kebo.
Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrohman mengatakan, kepatuhan penyelenggar rumah kos terus menjadi perhatiannya. Dia menyatakan, pemantauan terhadap kelengkapan izin maupun penghuni rumah kos gencar dilakukan untuk mencegah pelanggaran. ”Kita antisipasi dan kita koordinasikan, khususnya untuk kantong-kantong yang memungkinkan untuk kegiatan kos-kosan,” jelasnya, kemarin (16/9).
Pengawasan rumah kos diperlukan mengingat masih rawannya praktik-praktik asusila. Seperti hasil razia yang digelar polisi 1 Agustus lalu. Saat itu, petugas menciduk empat pasangan dari dua rumah kos tak bernama di Dusun Kedung Klinter, Desa Canggu, dan Dusun Kedung Gagak, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis.
Mereka yang diciduk tidak sekadar berbuat mesum. Melainkan terdapat pasangan kumpul kebo yang juga menjadi penyewa kamar kos per jam. Selain itu, ada pelajar SMA yang ngamar bareng pacarnya dan seorang waria muda yang juga ngamar bareng pasangan pria.
Mereka yang terjaring razia dan pemilik kos lantas dijerat Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Taufiq menambahkan, di samping razia, upaya penjaga kepatuhan rumah kos juga membutuhkan peran masyarakat. Karena itu, pihaknya mengajak perangkat lingkungan dan masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. ”Jadi, semua harus ikut memonitor karena pengawasan itu juga berjenjang di samping tetap kami antisipasi,” tandasnya. (adi/ris)
Editor : Hendra Junaedi