Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Kejari Bakal Periksa Saksi Ahli

Martda Vadetya • Rabu, 17 September 2025 | 15:50 WIB
BERPROSES: Kejari Kabupaten Mojokerto akan segera melengkapi keterangan ahli dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana hiba KONI.
BERPROSES: Kejari Kabupaten Mojokerto akan segera melengkapi keterangan ahli dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana hiba KONI.

 KABUPATEN - Perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto terus berproses di meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Untuk merampungkan pengusutan dugaan rasuah di sektor olahraga ini, korps Adhyaksa bakal memeriksa saksi ahli dalam waktu dekat.

 Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra menuturkan, saat ini pihaknya telah merampungkan pemeriksaan saksi. Total sebanyak 30 orang saksi telah dikorek keterangannya. Di antaranya pengurus KONI Kabupaten Mojokerto periode 2020-2024. ”Pemeriksaan saksi sekarang sudah selesai. Setelah ini kita akan minta pendapat ahli,” ungkap Rizky, kemarin (16/9).

 Secara umum, keterangan ahli diperlukan penyidik untuk mengurai fakta dalam kompleksitas perkara ini. Di samping itu, juga untuk melengkapi alat bukti yang menguatkan adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi. Hingga menemukan aktor yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Rizky menyebut, dalam waktu dekat pihaknya segera memintai keterangan para pakar. ”Kemungkinan nanti kita akan koordinasi dengan ahli hukum atau keuangan dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya,” tandas Rizky.

 Langkah ini, nantinya ditempuh korps Adhyaksa sebelum melangkah lebih jauh untuk melakukan penghitungan kerugian negara (PKN). Yang kemudian kejari menetapkan sosok tersangka dalam perkara rasuah ini. Kolaborasi antara kejari dan Inspektorat Kabupaten Mojokerto di tahap penyelidikan sebelumnya menemukan indikasi dugaan penyelewengan anggaran di tubuh KONI. Yakni, terkait adanya ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban (LPj) dengan rencana anggaran biaya (RAB) pada pemanfaatan anggaran tahun 2022-2023 senilai Rp 10 miliar. (vad/ris)

 

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#koni kabupaten mojokerto #saksi ahli #dana hibah #kejari kabupaten mojokerto #penyidikan #dugaan korupsi