Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Hukuman Predator Anak di Mojokerto Bakal Tambah Berat

Farisma Romawan • Senin, 15 September 2025 | 16:05 WIB

 

DUA KALI: Miftakhul Farid Hakim, terdakwa kasus Kekerasan Anak saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto Agustus lalu.
DUA KALI: Miftakhul Farid Hakim, terdakwa kasus Kekerasan Anak saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto Agustus lalu.

Hari Ini Divonis Lagi Perkara Penculikan dan Ruda Paksa

 KABUPATEN - Miftakhul Farid Hakim, 32, bakal kembali divonis untuk kedua kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Hari ini, sidang putusan atas kasus penculikan dan persetubuhan terhadap anak 9 tahun asal Kecamatan Mojosari bakal dijalani pria asal Tambaksari, Kota Surabaya ini.

Sebelumnya, predator anak yang juga seorang bapak dengan dua anak ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai melanggar Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. ’’Sebelumnya terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan dan pledoi. Besok (hari ini, Red) jadwalnya sidang putusan,’’ ujar Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo.

Farid diketahui sebelumnya mengajukan pembelaan terhadap kasus yang menjeratnya. Melalui penasihat hukumnya, Puryadi, Farid meminta keringanan hukuman karena jadi tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. ’’Terdakwa juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban,’’ tandas Puryadi.

Dalam dakwaannya, Farid terbukti menyetubuhi korban di areal persawahan di Kecamatan Kutorejo, 7 Februari lalu. Modusnya, bapak dua anak ini membujuk korban untuk menunjukkan lokasi salah satu sekolah. Namun, di tengah jalan, terdakwa justru menipu dan membawa korban ke persawahan untuk dicabuli.

Terdakwa berhasil melarikan diri setelah menampar dan memukuli bocah kelas III SD itu. Korban akhirnya diselamatkan oleh sopir truk dan warga sekitar sawah lalu mengantarnya pulang. Aksi bejat terdakwa ini dilakukan di beberapa tempat dengan 6 anak sebagai korban.

Di kasus yang sama sebelumnya, Farid telah divonis hakim pidana selama 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 tahun kurungan. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana penculikan dan pencabulan anak berusia 8 tahun asal Kecamatan Pungging di kebun tebu di Kecamatan Ngoro, 9 Desember lalu.

Perbuatannya baru terhenti setelah diringkus anggota jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto bersama warga saat melintas di Desa Curahmojo, Kecamatan Pungging. Pria 32 tahun ini sempat babak belur dihajar massa karena mengelak atas perbuatannya. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#penculikan #Hukuman Berat #kekerasan anak #predator anak #Asusila anak di bawah umur #PN Mojokerto #rudapaksa anak