- Sidang Perdana Korupsi Kapal TBM Rp 1,9 M
- Enam Terdakwa Kompak Tak Ajukan Eksepsi
SURABAYA - Tujuh terdakwa perkara korupsi kapal Majapahitan di Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kota Mojokerto menjalani sidang perdana di pengadilan tipikor Surabaya, Jumat (12/9) pagi. Hakim mempertanyakan satu terdakwa yang tidak hadir saat sidang.
Satu terdakwa yang tidak hadir itu adalah Mochamad Romadon. Dia merupakan Direktur CV Hasya Putera Mandiri selaku kontraktor pelaksana proyek pujasera kapal TBM. Sedangkan, enam terdakwa lainnya, Yustian Suhandinata (eks Sekretaris DPUPR-Perakim Kota Mojokerto), Santos Sebaya (Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR-Perakim), Hendar Adya Sukma (subkontraktor pekerjaan konstruksi), dan Mokhamad Khudori, Cholik Idris, serta Putut Nugroho (ketiganya subkontraktor pekerjaan cover) hadir dalam sidang.
Keenamnya hadir setelah dibawa mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dari Lapas Mojokerto ke pengadilan tipikor Surabaya. Rombongan datang pukul 09.15. Begitu datang, keenamnya digiring ke ruang tahanan setempat. Sekitar pukul 09.30, rombongan dibawa ke ruang sidang Chandra.
Persidangan dipimpin hakim ketua I Made Yuliada, SH, MH, didampingi hakim anggota Manambus Pasaribu, SH, MH dan Lujianto, SH, MH. Saat memeriksa identitas terdakwa, Yuliada mempertanyakan ketidakhadiran terdakwa Mochamad Romadon kepada jajaran jaksa penuntut umum (JPU). ’’Di mana terdakwa ini?’’ tanya dia.
’’Setelah kami panggil berulangkali tidak pernah hadir. Dan kami sudah mencari. Kami juga terbitkan status DPO serta mengumumkan di media nasional,’’ jawab Yusaq Djunarto, JPU.
’’Ini berarti in absentia?,’’ sambung Yuliada. ’’Betul in absentia, Yang Mulia,’’ tandas Yusaq. Tak berapa lama, Yuliada meminta JPU agar memanggil ulang terdakwa Romadon, meski sebelumnya sudah pernah dilakukan pemanggilan dan telah dinyatakan DPO. ’’Nanti dipanggil ulang,’’ seru Yuliada.
Dakwaan dibacakan secara bergantian dalam satu waktu. Yakni dengan dibacakan secara bergantian oleh empat tim JPU dari Kejari Kota Mojokerto. Yustian Suhandinata Cs dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara.
Seluruh terdakwa yang didampingi kuasa hukum ditanyai Yuliada usai pembacaan dakwaan, apakah mengajukan eksepsi. Terdakwa Nugroho yang awalnya sempat ingin mengajukan eksepsi belakangan mengurungkan niatnya usai Yuliada memberikan penjelasan tujuan eksepsi. Keenam terdakwa akhirnya menyatakan tak mengajukan eksepsi.
Sidang perdana itu berlangsung sekitar dua jam. Sebelum menutup sidang, Yuliada mengagendakan sidang lanjutan yakni tahapan pembuktian pada Selasa, 16 September 2025.
JPU Yusaq ketika disinggung soal ketidakhadiran terdakwa Romadon mengaku sudah berupaya melakukan pemanggilan pemeriksaan hingga dinyatakan sebagai buronan (DPO). Terkait perintah hakim untuk melakukan pemanggilan ulang, dirinya mengaku siap melaksanakan. ’’Tentu kami panggil ulang. Kami juga nanti meminta bantuan tim AMC (Adhyaksa Monitoring Centre),’’ jawabnya, selepas sidang.
Kuasa hukum Cholik Idris, Anam Anis SH selepas sidang juga menyayangkan ketidakhadiran terdakwa Romadon. ’’Dia sejak pemeriksaan juga tidak pernah hadir,’’ ujarnya.
Perlu diketahui, ketujuh terdakwa diduga kuat melakukan penyelewengan dalam proyek pujasera berdesain kapal Majapahitan dengan pagu Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD TA 2023 ini. Penyidik menemukan indikasi pelanggaran pengerjaan proyek di bawah spesifikasi teknis hingga pengondisian pemenang dalam proses e-purchasing. Kerugian negara bahkan ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar. (rif/fen)
Editor : Hendra Junaedi