Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Subkontraktor Titipkan Uang Pengganti Rp 1 Miliar

Martda Vadetya • Rabu, 10 September 2025 | 15:45 WIB
PENANGANAN PERKARA: Hendar Adya Sukma, tersangka kasus korupsi proyek Pujasera TBM melalui kuasa hukumnya kembali menitipkan uang uang pengganti kerugian negara ke Kejari Kota Mojokerto.
PENANGANAN PERKARA: Hendar Adya Sukma, tersangka kasus korupsi proyek Pujasera TBM melalui kuasa hukumnya kembali menitipkan uang uang pengganti kerugian negara ke Kejari Kota Mojokerto.

Jadi Tersangka Korupsi Kapal TBM, dalam Tiga Kali Setoran  

KOTA - Hendar Adya Sukma, tersangka kasus dugaan kurupsi proyek pujasera Taman Bahari Majapahit (TBM), kembali menyetorkan uang titipan pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Total, tersangka telah menyetorkan uang titipan hampir Rp 1 miliar ke rekening titipan korps Adhyaksa.

Penyerahan uang titipan yang ketiga kali ini dilakukan pihak Hendar pada Senin (8/9). Kali ini, ia menitipkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 243 juta. ’’Kami telah menerima uang titipan sebesar Rp. 243.562.000 yang diserahkan keponakan tersangka H dan kuasa hukumnya di hari Senin (8/9),’’ ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto, Selasa (9/9).

Praktis, duit tersebut disimpan sementara di rekening titipan Kejari Kota Mojokerto sebelum nanti disetorkan ke kas negara. Setelah perkara korupsi di tubuh Pemkot Mojokerto ini rampung disidangkan dan inkrah. ’’Uang titipan ini digunakan untuk pembuktian perkara serta diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian negara,’’ tandas Yusaq.

Subkontraktor dari CV Hasya Putera Mandiri ini sebelumnya sudah dua kali setor uang titipan ke kejari. Pertama, senilai Rp 250 juta pada 11 Agustus lalu. Kemudian Rp 500 juta pada 27 Agustus dan kini Rp 243 juta. Total duit sekitar Rp 993 juta disetorkan ke rekening titipan kejaksaan.

’’Jadi kerugian negara yang dibebankan pada klien kami sekitar Rp 1 miliar ini sudah lunas. Karena sebelum perkara ini naik, temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim senilai Rp 44 juta juga sudah kami kembalikan,’’ ungkap kuasa hukum tersangka, Dwi Puguh Setya Budi Haryanto, kemarin (9/9).

Langkah ini diambil agar tuntutan dan putusan hukuman bagi kliennya menjadi seringan mungkin. Meski kini Hendar telah mengakui kesalahannya dalam pengerjaan struktur beton pujasera menyerupai kapal tersebut. Tepatnya pada tahapan lelang proyek yang tidak dilalui sesuai prosedur.

Hendar merupakan satu dari tujuh tersangka kasus korupsi proyek pujasera TBM. Dalam kasus ini, kejari menetapkan tujuh orang tersangka pada Juni lalu. Jaksa menyatakan para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat dalam proyek senilai Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD TA 2023 ini.

Penyidik menemukan indikasi pelanggaran pengerjaan proyek di bawah spesifikasi teknis serta pengkondisian pemenang dalam proses e-purchasing. Dugaan perkara rasuah ini ditaksir menimbulkan kerugian negara total sekitar Rp 1,9 miliar. (vad/fen)

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#Taman Bahari Mojopahit #Uang Pengganti Korupsi #uang pengganti #kejari kota mojokerto #Korupsi Kapal TBM