Tersangka Diciduk saat Sembunyi di Rumah Mertua
KABUPATEN - ASS, 28, kini harus meringkuk dibalik dinginnya sel tahanan Mapolres Mojokerto. Pria asal Desa Gedangrowo, Prambon, Sidoarjo, ini dicokok polisi setelah dua kali membobol rumah kosong di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Aksi tersangka menyasar rumah milik Yakub Budiantoro, 29, di Perumahan Griya Modopuro Perkasa Blok C No. 16, Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari. Pada 11 Juli lalu sekitar pukul 11.00 siang, Yakub yang baru pulang bepergian dikagetkan dengan kondisi rumahnya yang acak-acakan.
Ditambah engsel pintu atap rumah korban mendadak kondisinya rusak. Korban langsung mengecek CCTV yang terpasang di rumahnya. Benar saja, dari situ terlihat seorang laki-laki berkaos hitam masuk rumahnya dari atap. ’’Dari rekaman CCTV, terlihat jelas tersangka menuruni tangga rumah korban,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama, kemarin.
Ada beberapa barang yang digondol maling dari rumah korban yang saat itu sedang kosong. Di antaranya yakni satu set bor tangan hingga seperangkat impact wrench. Aksi ini lantas dilaporkan Yakub ke polisi. Setelah diselidiki petugas, ASS diringkus saat berada di rumah mertuanya di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, sehari kemudian.
Tersangka tak berkutik dihadapan petugas. Bahkan, ia mengaku sudah dua kali ini membobol rumah Yakub saat ditinggal kosong. Sebelumnya, pada Mei lalu, ASS masuk ke rumah korban yang juga sedang kosong dengan cara yang sama dan menggondol duit korban senilai Rp 3 juta. ’’Setelah kemalingan yang pertama itu akhirnya korban memasang CCTV tersembunyi di dalam dan luar rumahnya,’’ ungkap Fauzy.
Selain mencokok ASS, sejumlah barang bukti turut diamankan petugas. Mulai dari rekaman CCTV, saru set bor tangan dan seperangkat impact wrench hasil curian yang belum terjual hingga sebilah pisau.
Atas perbuatannya, maling asal Prambon, Sidoarjo, ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi