Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sengketa Aset Pemkot Naik Kasasi

Yulianto Adi Nugroho • Kamis, 28 Agustus 2025 | 01:39 WIB
DIPERSOALKAN: Sidang agenda pemeriksaan setempat di objek sengketa lahan bekas kantor Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Senin (21/4).
DIPERSOALKAN: Sidang agenda pemeriksaan setempat di objek sengketa lahan bekas kantor Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Senin (21/4).

Pasca Pengajuan Gugatan Penggugat Ditolak Pengadilan

 KOTA – Drama sengketa aset Pemkot Mojokerto di lahan bekas kantor Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, berlanjut ke tingkat kasasi. Itu setelah gugatan Rp 3,2 miliar dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris ditolak hakim banding. 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mojokerto mencatat kasasi diajukan Ari Sutartik selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Hadi Subeno. Permohonan kasasi perkara dengan tergugat antara lain, Wali Kota Mojokerto dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto, itu diajukan pada 29 Juli lalu.

 Kasasi tersebut berkelindan dengan putusan banding bernomor 503/PDT/PT SBY tertanggal 15 Juli yang menolak permohonan banding penggugat. ”Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 28 Mei 2025 Nomor 141/Pdt.G/2024/PN Mjk yang dimohonkan banding,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai Bambang Kustopo. 

Dalam sidang putusan 28 Mei, Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan gugatan yang dilayangkan Ari Sutartik tidak dapat diterima. Pertimbangan cacat formil membuat majelis hakim pengadilan tingkat pertama ini mementahkan gugatan Ari. ”Putusannya di-NO (niet ontvankelijke verklaard/tidak dapat diterima) karena tidak ada nama istri Pak Saboe di petitum,” kata kuasa hukumnya, Hadi Subeno.

 Ari menuding pemkot menguasai tanah seluas 635 meter persegi milik ayah angkatnya, Saboe Soerachaman. Objek sengketa di jalan balai desa gang buntu itu menjadi tempat berdirinya kantor Kelurahan Gunung Gedangan sebelum pindah ke Jalan Kedungsari.

 Sebagai ahli waris, lansia tersebut meminta tergugat membayar ganti rugi Rp 3,2 miliar. Hadi menyebut, hakim tingkat pertama tak sampai masuk pada persoalan kepemilikan sertifikat aset oleh pemkot. ”Hakim belum sampai situ kita sudah di-NO, jadi masalah nama istri pemilik tanah yang sebetulnya tidak ada kaitan karena bukan harta gono-gini juga,” tutur dia. 

Karena itu, pihaknya mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) setelah bandingnya ditolak. Hadi berkeyakinan, Pemkot Mojokerto tak memiliki bukti kepemilikan aset. Dirinya keukeuh lahan tersebut menjadi hak kliennya selaku ahli waris yang dibuktikan melalui dokumen letter C. ”Ketika kami tanya mana bukti kalau itu sudah masuk aset pemkot, mereka tidak bisa menunjukkan,” tudingnya. 

Sebelumnya, jaksa pengacara negara dari Kejari Kota Mojokerto menyatakan pemkot menghormati gugatan tersebut. Jaksa menegaskan putusan pengadilan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. (adi/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#kasasi #magersari #Pemkot Mojokerto #gunung gedangan #Sengketa Aset #Kota Mojokerto