Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terdakwa Divonis Sembilan Tahun Penjara

Farisma Romawan • Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:15 WIB

TERTUNDUK: Terdakwa kasus penyiksaan anak tiri Joseph Poetra Adi Wisnu Wardhana, usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (25/8).
TERTUNDUK: Terdakwa kasus penyiksaan anak tiri Joseph Poetra Adi Wisnu Wardhana, usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (25/8).
 

Ayah Tiri yang Tega Aniaya Bocah SD di Desa Batankrajan

 KABUPATEN - Joseph Poetra Adi Wisnu Wardhana, 28, terdakwa kasus kekerasan anak divonis pidana selama sembilan tahun penjara. Dalam sidang yang digelar di ruang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin (25/8), warga Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg, tersebut terbukti bersalah menyiksa AP, 11, anak tirinya hingga menderita luka berat.

 Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto yang meminta terdakwa dipidana selama sembilan tahun penjara. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli ini turut dihadiri JPU, Ismiranda Dwi Putri.

 Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Joseph terbukti melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). ’’Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun,’’ tegas Ivone.

 Selama putusan dibacakan, pria yang baru menjalani rumah tangga setahun belakangan ini terlihat terus menundukkan kepala. Berdasarkan amar putusan itu juga, Ivone mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan. Mulai dari perbuatan terdakwa yang dinilai kejam, sehingga menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban.

 Selain itu, perbuatannya juga terbukti menyebabkan korban menderita luka berat, sehingga dinilai tidak mencerminkan kasih sayang orang tua terhadap anak. ’’Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,’’ tambahnya.

 Meski sama dengan tuntutan, namun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. ’’Pikir-pikir yang mulia,’’ kata JPU Ismiranda. Demikian juga dengan terdakwa yang diwakili penasihat hukumnya, Kholil Askohar, juga masih mempertimbangkan atas hasil putusan yang dijatuhkan.

 Sebelumnya, kasus kekerasan anak ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari guru korban. Saat itu, tubuh bocah kelas 5 SD ini didapati sejumlah luka di punggung. Saat pemeriksaan, Joseph mengaku memukul anak tirinya itu menggunakan batang bambu ke kepala sebanyak satu kali, punggung tiga kali, dan kaki dua kali.

 Penganiayaan terjadi dalam beberapa tahap. Dimulai pada Juli 2024, dan kembali terjadi pada malam hari sebelum penangkapan. Selain memukul, Joseph juga pernah menghukum korban melakukan gerakan jongkok dan berdiri sebanyak 2.500 kali karena tak mau belajar.

 Namun, korban hanya mampu melakukan sebanyak 50 kali sebelum akhirnya kelelahan. Selain dengan kayu, tindakan pemukulan juga dilakukan dengan rantai motor. Korban juga sempat disulut rokok di tangan dan kaki. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka di bagian kepala, punggung, tangan, dan kaki. (far/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#ayah tiri aniaya anak #kekerasan anak #PN Mojokerto #vonis 9 tahun