Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Hari Ini Penculik Anak Asal Surabaya Divonis

Farisma Romawan • Senin, 25 Agustus 2025 | 16:00 WIB

DITUNTUT BERAT: Terdakwa rudapaksa anak, Miftakhul Farid Hakim, saat dikeler petugas kejaksaan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (4/8) lalu.
DITUNTUT BERAT: Terdakwa rudapaksa anak, Miftakhul Farid Hakim, saat dikeler petugas kejaksaan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (4/8) lalu.
 

Sempat Ajukan Keringanan Hukuman

KABUPATEN – Miftakhul Farid Hakim, 32, terdakwa kasus penculikan dan persetubuhan anak bakal divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (25/8). Namun, sebelum vonis, pria asal Tambaksari, Kota Surabaya, ini sempat meminta keringanan hukuman lantaran statusnya yang menjadi tulang punggung keluarga.

 Permintaan ini terungkap saat terdakwa menjalani sidang pledoi digelar 11 Agustus lalu. Kepada penasihat hukumnya, Farid mengaku menyesal dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan hina itu lagi. Dalam pembelaannya, Farid juga membeberkan beberapa alasan yang bisa dijadikan pertimbangan majelis hakim yang dipimpin Jenny Tulak untuk bisa meringankan hukuman.

 Yang paling vital adalah statusnya sebagai tulang punggung keluarga. Selama ini, Farid mengaku istri dan kedua anaknya yang masih kecil menggantungkan hidup kepada darinya. Sebelum diringkus, Farid diketahui bekerja sebagai buruh pabrik di Ngoro Industri. ’’Karena dia tulang punggung keluarga. Punya dua anak dan masih kecil semua,’’ ungkap penasihat hukum Farid, Nurwa Indah.

 Selain itu, Indah juga membeberkan beberapa pertimbangan lain untuk meringankan hukumannya. Yakni, belum pernah dipidana dan berkelakuan sopan selama persidangan. ’’Terdakwa juga tidak pernah di pidana dan menyesali perbuatannya,’’ tandasnya. Sebelumnya, pria 32 tahun ini dituntut pidana jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

 Dalam sidang 4 Agustus lalu, JPU meyakini terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman dengan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Sesuai dakwaan kesatu Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 Berdasarkan dakwaan, terdakwa tega menculik dan mencabuli anak berusia 8 tahun asal Kecamatan Pungging. Aksinya dilakukan di kebun tebu di Kecamatan Ngoro, 9 Desember lalu. Sebelum melampiaskan nafsu birahinya, terdakwa membujuk korban mengantarkan ke salah satu alamat menggunakan motor Honda Scoopy warna merah. 

Namun, di tengah jalan, korban justru diarahkan ke perkebunan tebu yang sepi di kawasan Kecamatan Ngoro. Di tengah-tengah kebun, terdakwa langsung merudapaksa korban. Terdakwa juga merampas perhiasan lalu meninggalkan korban. Informasi yang beredar, jumlah korban yang menjadi kebiadaban Farid mencapai enam anak. (far/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#persetubuhan anak di bawah umur #Vonis Pengadilan #kasus penculikan anak #pencabulan #kekerasan anak #PN Mojokerto